PENURUNAN TARIF GOLONGAN LANGGANAN (II) NON NIAGA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2011/NO.155
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENURUNAN TARIF GOLONGAN LANGGANAN (II) NON NIAGA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban pembayaran rekening air masyarakat, maka dipandang perlu memberlakukan tarif khusus kepada Golongan Langganan (II) Non Niaga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Tarif Golongan Langganan (II) Non Niaga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 772/KPTS/1992 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Bantaeng atau dialih Status dari BPAM menjadi PDAM;
10. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Pendirian PDAM Kabupaten Bantaeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Bantaeng.
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 387 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Air
Minum PDAM Kabupaten Bantaeng
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. BESARAN TARIF
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Kalbar No.8 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2009, Perda No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika RKPD, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 289 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PERTUMBUHAN KEUANGAN KEPADA KOPERASI PERKEBUNAN DAN KOPERASI BURUH TANI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2011/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan Keuangan kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha Koperasi agar
menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri,
serta dalarn rangka menumbuhkembangkan kelembagaan
ketornpok menuju koperasi perlu dukungan dan pemihakan
yang intensif dan terpadu dengan memberikan Bantuan
Pertumbuhan Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan
Koperasi Buruh Tani; bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi, maka
pemerintah dapat menyediakan pembiayaan dan
memberikan hibah untuk pengembangan usaha kepada
koperasi yang tenmasuk usaha mikro dan kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan
Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh
Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pertumbuhan Keuangan Kepada Koperasi Perkebunan dan Koperasi Buruh Tani di Kabupaten Klaten Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
8 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2011
pembentukan desa poduwoma, desa panggulo, desa tulabolo barat, desa pangi, desa tinemba, desa dataran hijau, desa pinogu permai dan desa tilonggkabila di kecamatan suwawa timur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2011/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Poduwoma, Desa Panggulo, Desa Tulabolo Barat, Desa Pangi, Desa Tinemba, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai dan Desa Tilonggibila di Kecamatan Suwawa Timur
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Poduwoma, desa Panggulo, Desa Tulabolo Barat, Desa Pangi, Desa Tinemba, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai, dan desa Tilongkabila Di Kecamatan Suwawa Timur termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat