Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga tingkat kesehatan
bank khususnya aspek rasio kecukupan modal,
perlu melakukan penambahan modal dasar
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Bapas 69 Kabupaten Magelang; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69
Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan Bank Bapas 69
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten
Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ayat (2) Pasal 3, perubahn ayat (1) Pasal 10, penyisipan ayat (1a) dan (1b) Pasal 10, penghapusan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 17, penambahan ayat (2) Pasal 17, perubahan ayat (1) huuuruf a Pasal 25, penambahan ayat (3) Pasal 25, perubahan ayat (2) Pasal 31, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33, perubahan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2013
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2013/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perkreditaan Kecamatan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu, perlu adanya penguatan regulasi guna menjamin eksistensi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekreditan Kecamatan (PD. BPR PK) Kabupaten Indramayu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Perkreditan Kecamatan Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012.
Terdiri dari 63 pasal, 23 bab yaitu ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, bentuk, jenis dan kegiatan usaha, azas, maksud dan tujuan, fungsi dan tugas, modal, saham, organ pd. bpr pk, dewan pengawas dan direksi, tugas direksi pd. bpr pk, hak, penghasilan dan penghargaan, pemberhentian anggota direksi pd bpr pk, kepegawaian, dana pensiunan dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pembinaan, konsolidasi, merger atau akuisisi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai perusahaan daerah bank perkreditan rakyat perkreditaan kecamatan kabupaten indramayu
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bandung No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Garut Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perekonomian rakyat dan pelaksanaan otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Grobogan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwa Artha Kabupaten Dati II Grobogan perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, pendirian Bank Perkreditan Rakyat berbentuk perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006.
PERDA ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha yang didalamnya dijelaskan secara terperinci mengenai nama dan tempat kedudukan; asas, maksud, dan tujuan; kegiatan usaha, tugas, dan fungsi; modal; organ PD BPR Bank Purwa Artha; kewenangan bupati; kepengurusan; organisasi; pegawai; dana pensiun dan tunjangan hari tua; rencana kerja dan anggaran; tahun buku dan perhitungan tahunan;penetapan dan penggunaan laba bersih; pembinaan; kerja sama; pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Dalam Bentuk Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sumedang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat