Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya surat Direktur Bank Indonesia tanggal 7 Januari 2004 Nomor 6/15/DPBPR?IDPBPR/Sm perihal Pemenuhan Direksi Bank Saudara, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1991; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 9 Tahun 1994; Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran. Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nnmnr 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkrecditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pali yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 32 Seri F
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2004.
Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk
mendukung pelaksanaan ekonomi daerah, perlu menggali sumber
potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) diantaranya melalui Pajak
Penerangan Jalan.
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUMBER PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIP PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
KADALUWARSA;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan
kepada Daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan
atas prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dan
potensi Daerah. Berdasarkan Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan telah memberikan penegasan terhadap
pengelolaan hutan yang meliputi kegiatan penyusunan
perencanaan pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan
kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta
perlindungan konservasi alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1993
tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang
Kehutanan Kepada Daerah Pasal 5 butir 9 tentang Hak
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AREAL IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB III
IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB IV
PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB V
PEREDARAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB VI
KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB VII
BIAYA PUNGUTAN;
BAB VIII
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN;
BAB IX
HAPUSNYA IJIN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan
segala bentuk dan jenis usahanya, perlu adanya pembinaan dan
pengawasan yang terarah dan berkesinambungan;
bahwa untuk terciptanya suasana kota yang lebih tertib, aman, indah
dan bersih serta guna terwujudnya suasana lingkungan yang serasi
antara perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan keramaian
kota, perlu diadakan pengaturan terhadap para Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kabupaten Kudus;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pedagang yang dalam usahanya menggunakan
sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau
dipindahkan serta mempergunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat
untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2004
Sisa - Perhitungan - APBD - Kabupaten Tebo - TA 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
ABSTRAK:
Bahwa sisa perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998
Sisa perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2004/44 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat