klasifikasi - arsip - di - lingkungan - pemerintah - daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu membentuk Perbup tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perkep Arsip Nasional RI No. 19 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Arsip, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
4 Hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019
KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 215 TAHUN 2019 TENTANG KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta dengan diberlakukannya aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi oleh Pemerintah Pusat yang berlaku untuk semua Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan guna mendukung terlaksananya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi demi terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang lebih optimal, maka perlu adanya penyesuaian terhadap kode wilayah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 969); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 215) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 215).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 215 TAHUN 2019
10 halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan terhadap hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpustakaan Nasional No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam meliputi: a. penerimaan; b. pengadaan; c. pencatatan; d. pengolahan; e. penyimpanan; f. pendayagunaan; g. pelestarian; dan h. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran File: 45 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan penerimaan karya cetak dan karya rekam, perlu menyusun standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 13 Tahun 2018; UU Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2021; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam memberikan pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada pelaksana serah. Pelaksana serah bagi Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. warga negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; d. warga negara asing yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; e. Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Perguruan Tinggi; dan f. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang Parkir guna
menciptakan ketertiban, keamanan dan kelancaran Lalu
Lintas, maka penyelenggaraan Perparkiran di Daerah
perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu; Bahwa pertumbuhan penggunaan kendaraan di Daerah
semakin tinggi berdampak terhadap kebutuhan pelayanan
Perparkiran yang layak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i
dan huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Perparkiran
di Daerah belum memadai maka perlu ditindak lanjuti
dengan menyusun pengaturan yang komprehensif;;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perparkiran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perparkiran dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Pengelolaan Fasilitas Parkir Dan Juru Parkir; Parkir Insidental; Perizinan; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Ganti Rugi; Ketentuan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klarifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak pihak yang tidak berhak, diperlukan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
8. Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2016;
11. Peraturan Bupati Kabupaten lebak Nomor 23 tahun 2016;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2016 (194) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional Dan Permuseuman
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kalimantan Selatan terdapat peninggalan
kepurbakalaan, kesejarahan dan nilai tradisional yang
beranekaragam yang mencerminkan karakter masyakarat
Kalimantan Selatan ;
bahwa museum sebagai tempat penyimpanan peninggalan
budaya yang bermanfaat untuk pendidikan dan wisata ;
bahwa sesuai dengan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonomi, provinsi mempunyai kewenangan dalam
penyelenggaraan pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai
tradisional dan permuseuman ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk PeraturanDaerah
tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai
Tradisional dan Permuseuman
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun
1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisonal dan Permuseuman, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pengelolaan;
4. Peran Serta Masyarakat;
5. Pengendalian dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 8/ TLD No. 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perlu
ditumbuhkan minat dan kegemaran membaca pada
masyarakat;
b. bahwa penumbuhan minat dan kegemaran membaca perlu
didorong melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi
para pemustaka;
c. bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan
di daerah, dan berwenang untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan peapustakaan
di daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah terkait penyelenggaraan perpustakaan; Hak dan Kewajiban MAsyarakat; Jenis-Jenis Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Perlayanan Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan dna Pengembangan Perpustakaan; Pendanaan Perpustakaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Kerja Sama; Penghargaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat