Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan
Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tidak
sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh
karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan
kebutuhan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah
partisipasi masyarakat desa dan kelurahan dalam
merencanakan dan melaksanakan pembangunan di
Desa dan Kelurahan, dan seragam di seluruh
Indonesia keberadaanya yang uniformitas, maka
dimungkinkan untuk melakukan
penggantian/perubahan nama wadahnya yang sesuai
dengan semangat otonomi daerah yang lebih
bernuansa pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa perubahan nama Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dimaksudkan
memberi peluang sepenuhnya kepada
Desa/Kelurahan untuk menambah nama LPM yang
akan dibentuk sesuai dengan adat, kebudayaan dan
paradigma Desa/Kelurahan setempat;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4155);
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 17);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27).
(1) Dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibentuk pada setiap Desa dan Kelurahan.
(2) Penggunaan nama LPM dengan penambahan, dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
ketentuan Bab III Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27)
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS EPRATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (PD. BPRS) DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2004
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pertanggungjarwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Darah Tahun 2005, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Angara 2004 terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2005.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah diwajibkan
mempunyai rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) sebagai penjabaran dari rencana lima tahunan
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah); bahwa memasuki tahun pertama periode 2006 - 2011,
Pemerintah Kata Magelang perlu menyusun dan
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kata Magelang Tahun 2006 dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2006 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota
Magelang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada Tahun 2006 dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal yang merupakan obyek Retribusi Kabupaten perlu diadakan penyesuaian. bahwa Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal merupakan salah satu obyek Retribusi yang cukup potensial dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan pelabuhan kapal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tariff retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; kewajiban pemegang izin; pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi situasi
dan kondisi serta perkembangan sosial
ekonomi pada masa mendatang yang dapat
mengakibatkan meningkatnya kebutuhan
masyarakat atas pelayanan di bidang
ketenagakerjaan yang selaras dengan aspirasi
masyarakat dan kewenangan Pemerintah
Daerah. bahwa dalam rangka penjabaran lebih lanjut
dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Pasal 18 ayat (4) telah
memberikan keleluasan kepada Daerah untuk menetapkan retribusi selain yang telah
ditetapkan oleh Undang-Undang dimaksud
Undang-Undang UAP (Stoom Ordonantie)
Nomor 14 Tahun 1930; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA BERLAKU IZIN;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
KERINGANAN PENGURANGAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Dan Sarana Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta di Kota Bau-Bau sebagai mitra Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan salah satu sumber penerimaan melalui sektor Retribusi, maka perlu ditetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Penyelenggaraan dan Sarana Kesehatan Swasta. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 Sebagaima telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No. 8 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Bangunan dan Lingkungan di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Balige
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat