Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2005

Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV PERIZINAN; BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX MASA BERLAKU IZIN; BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XII KERINGANAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIII KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan