PEMBENTUKAN- UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- DINAS (UPTD)- TERMINAL KOTA PALEMBANG
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Kota Palembang
ABSTRAK:
Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor9 Tahun 2008 Tentang Pembentuka ,Suusnan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang Sejalan Dengan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang Dibidang Pehubugan ,Maka Untuk Mengoptimalkan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan Pada Pada Tingkat Popersional Serta Dala Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dibidang Transfortasi Jalan Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Kota Palembang
Dasar Hukum : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 8 Tahu 1974 Sebagiman Atelah Diubah Dengan UU No 34 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1980 ; UU No 14 Tahun 1992;UU No34 Tahun 2000 ;UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 Sebagimana Telah Diubah Kedua Kali UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 43 Tahun 1993;PP No 44 Tahun 1993;PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;Perda No 4 Tahun 2008;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 9 Tahun 2008
Materi Pokok : Pembentukan ,Kedudukan ,Tugas Pokok Dan Fungsi ,Sususan Organisasi,Tata Kerja,Pengangkatan Dn Pemberhentian ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Manajemen Proyek DHS-II Tingkat Kota Pagar Alam Tahun 2009
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelaksanaan proyek DHS II (The Second Decentralized Health Services Project Area, ADB) di Kota Pagar ALam, maka perlu dibentuk Struktur Organisasi dan Manajemen Proyek (District Implementation Unit) Tingkat Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai struktur organisasi dan menajemen proyek, masa berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kab Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan
kepariwisataan di Kabupaten Kulon Progo perlu
dibentuk Badan Promosi Pariwisata; bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (4) UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, Bupati berwenang membentuk
Badan Promosi Pariwisata Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
2 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan , Kedudukan , Fungsi, Tugas, Tujuan, Sifat dan Struktur Organisasi, Tata Cara Pembentukan BP2KP, Pengelolaan Keuangan, Kesekretariatan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Halaman: 9 hlm; Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 28 tahun 1999
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. PP No. 24 Tahun 2004
11. PP No. 23 Tahun 2005
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 8 Tahun 2006
16. PP No. 38 Tahun 2007
17. PP No. 71 Tahun 2010
18. PP No. 30 Tahun 2011
19. PP No. 2 Tahun 2012
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006
21. Permendagri No. 32 Tahun 2011
22. Permendagri No. 27 Tahun 2013
23. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
24. Perda Kab.MukoMuko No. 10 Tahun 2013
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mukomuko tahun anggaran 2014. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 648.401.766.180,30,- bertambah sejumlah Rp. 16.308.750.368,00,- sehingga menjadi Rp. 664.710.516.548,30,-. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - PENGANGKATan - PERANGKAT DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perangkat Desa Lainnya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah mana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKAT PERANGKAT DESA, yang meliputi: ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; HUKUMAN DSlPLIN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perangkat Desa Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan dan tugas pokok; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah; memperhatikan wilayah Kabupaten Tana Toraja yang memiliki kondisi geografis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Dasar Hukum: 1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja,
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat