Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang Lunas Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi
kerja pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa dipandang
perlu memberikan penghargaan sebagai perangsang
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut,
Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta
Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat
Waktu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 3).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksana;
b. target kinerja;
c. tata cara pemberian; dan
d. biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai dan ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang
4. Kedaluwarsa Penagihan
5. Sanksi Administratif
6. Ketentuan Khusus
7. Penyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.6/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1994.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.6, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Singkawang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah, Namun khususnya terhadap tarif pajak hotel dan pajak restoran dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan
kemampuan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 16,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis
pajak kabupaten / kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Blora serta pelaksanaan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peratuan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut
pajak atas setiap Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, dan keadilan bagi masyarakat wajib pajak serta menjawab persoalan-persoalan sosial ekonomi yang berkembang dimasyarakat, perlu kebijakan pajak daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bandung No 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pada Pasal 1, 3, 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), 8, 11, ayat (1) Pasal 16 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, 18, 20, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A, 60, 64, ayat (1) Pasal 66, 68, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 68A dan Pasal 68B, 70, Pasal 71 dihapus, 73, 75, Pasal 76 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A, BAB V dan Pasal 83 diubah Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 83A, Pasal 83B, Pasal 83C, dan Pasal 83D, dan Pasal 84.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
60 Halaman (Penjelasan 11 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg Perda 6 /2018,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9865 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah-daerah. Perda Kabupaten Brebes No.2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Brebes No.2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2014 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Pemberian Dana bagi Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung tahun
Anggaran 2014.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik~Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bupati Nomor 60 Tabun 2013;Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : dana bagi hasil penerimaan yang diberikan
kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung yang berasal dari Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
18 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/Seri.A No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan Pajak Daerah Tingkat II; Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan menteri pertambangan dan energi No. 02.P/ 101/
M.PE/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak pemanfaatan tanah dan air permukaan yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengemblaian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat