Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2014

Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : dana bagi hasil penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2014
Tanggal Berlaku
27 Januari 2014
Sumber
BD Tahun 2014 No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan