Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2022/ NO 163; https://peraturan.go.id/; 23 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2014, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang berasal dari Pinjaman Daerah;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam haruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah kepada Pcmerintah;
c. bahwa untuk merealisasikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka diperlukan adanya jaminan surnber pembayaran pinjaman yang dipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang.Investasi Pernerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Pinjaman digunakan untuk pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang merupakan aset daerah, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2008
mekanisme dan tata kerja pembinaan kecamatan, desa dan dusun kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme dan Tata Kerja Pembinaan Kecamatan, Desa dan Dusun Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Bone Bolango menuju kesejahteraan seluruh rakyat Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.158 Tahun 2004; Perda Kab Bone Bolango No.1 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Dan Tata Keja Pembinaan Kecamatan, Desa Dan Dusun Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tujua, Sasaran Dan Target, Ruang Lingkup, Wilayah Binaan dan Obyek/ Sasaran Binaa, Mekanisme Pembinaan, Koordinator Pembina, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2013 Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan sangat penting artinya guna mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu penetapan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2013 Kabupaten Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999;Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men /2000;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2012.
Peraturn Gubernur ini Mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2013 Kabupaten Barito Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
6 Halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri E No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk mengantisipasi potensi penyebaran Corona Vin.ts Disease 2019 ( Covid-19) varian Omicron, perlu melakukan pengaturan mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya sekaligus upaya penegakan hukumnya apabila terjadi pelanggaran sebagai langkah pencegahan penyebaran virus varian baru;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440 / 7183 / SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vin.ts Disease
2019 Varian Omicron serta penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Vin.ts Disease 2019;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 6 Tahun 2018;
PP No 40 Tahun 1991;
PP No 16 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 14 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 3 Tahun 2019;
Permendagri No 3 Tahun 2019;
Perda Prov jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tuban No 18 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 65 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang . Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 42), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a setelah angka 3 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 4;
3. Ketentuan Judul Bab VI diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda
mempunyai potensi dan peran strategis sehingga
perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
pelayanan kepemudaan dalam satu kesatuan
pembangunan kepemudaan secara terencana,
terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan
bagian dari pembangunan daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 2016; UU No 20 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2009;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 41 Tahun 2011;Perpres No 66 Tahun 2017;Perda No 19 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tugas wewenang dan Tangungjawab pemerintah Kota,Peran Tanggung jawab dan hak pemuda,perencanaan ,pembangunan kepemudaan,Prasarana dan sarana ,Organisasi dan satuan tugas kepemudaan,Pencatatan dn Pelaporan,data dan Informasi,Penghargaan,kerjasama dan kemitraan,Pendanaan ,Pembinaan dan Pengawasaan,Sanksi - Sanksi,Ketentuan Peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang : Bangunan Gedung, Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha,maupun fungsi sosial dan budaya. Bangunan Gedung adat merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku,untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat. Keterangan Rencana Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota pada lokasi tertentu. Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah permohonan yang dilakukan Pemilik Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh
lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan Lingkungan Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Pasal 2 Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur
dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan,serta kebaikan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang
menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Bangunan Gedung. Fungsi Bangunan Gedung meliputi: bangunan Gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal;bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama
sebagai tempat manusia melakukan ibadah;bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama
sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha;bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosialdan budaya; Bangunan Gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal Bangunan Gedung fungsi keagamaan Bangunan Gedung fungsi usaha Bangunan Gedung sosial dan budaya bangunan Gedung pelayanan kesehatan bangunan Gedung kebudayaan bangunan Gedung laboratorium bangunan Gedung pelayanan umum Perubahan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung dapat diubah dengan mengajukan permohonan IMB baru.Perubahan fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTRdan/atau RTBL. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung.Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung, serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: persyaratan tata bangunan dan lingkungan;persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diwujudkan dalam bentuk dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah. Dalam hal tanahnya milik pihak lain, Bangunan Gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk
perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau
pemilik tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung. Perjanjian tertulis Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus dibangun di atas air sungai, air laut, air danau
harus mendapatkan izin dari Walikota.Bangunan Gedung yang karena pertimbangan tertentu harus
dibangun di atas jalan, di bawah tanah, di area bandara harus
mendapatkan pertimbangan dari instansi terkait serta mendapatkan izin dari Walikota.Status kepemilikan Bangunan Gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. Penetapan status kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana Penetapan status kepemilikan Bangunan Gedung Status kepemilikan Bangunan Gedung ada pemilikan Bangunan Gedung dapat dialihkan kepada pihak lain Pengalihan hak kepemilikan Bangunan Gedung kepada pihak lain harus dilaporkan kepada Walikota untuk diterbitkan surat
keterangan bukti kepemilikan baru. Pengalihan hak kepemilikan Bangunan Gedung Status kepemilikan Bangunan Gedung adat Tata cara pembuktian kepemilikan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
90 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa daerah aliran sungai merupakan salah satu bagian sumber daya air yang mempunyai arti penting bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Bengkulu semakin memprihatinkan dan berdampak langsung pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat sehingga harus dikelola dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya;
c. bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai perlu disusun dan diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 11 Tahun 1974
4. UU No. 5 Tahun 1990
5. UU No. 41 Tahun 1999
6. UU No. 26 Tahun 2007
7. UU No. 32 Tahun 2009
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 26 Tahun 2008
11. PP No. 38 Tahun 2011
12. PP No. 27 Tahun 2012
13. PP No. 37 Tahun 2012
Memberikan pedoman pengelolaan DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, pemanfataan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian.
Ruang lingkup pengelolaan DAS meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian DAS yang menjadi kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat