TENTANG MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT TEMPORER
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT
TEMPORER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Pertambangan Batuan Yang Bersifat Temporer;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1276) ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4959 ) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5111) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun
2001 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota
Bidang Pertambangan dan Energi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2011 Nomor 11);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 50);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas adalah Dinas dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Luwu Timur.
6. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan;
8. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan tahapan operasi produksi.
9. Pertambangan Batuan Temporer adalah Kegiatan yang sifatnya sementara dalam jangka waktu 6 bulan, meliputi areal maksimal 1 Ha serta memiliki kapasitas produksi dibawah 10.000m³ serta tidak menggunakan sarana dan prasarana untuk pengolahan.
BAB II JENIS BATUAN Pasal 2
Batuan yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
Pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit,kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat tanah merah, batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Pasal 3
Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan IUP dalam bentuk surat IUP operasi produksi.
BAB III
TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IUP OPERASI PRODUKSI BATUAN
Pasal 4
(1) Orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengambilan material secara temporer.
(2) IUP operasi produksi diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan :
a. fotocopy KTP pemohon;
b. rekomendasi dari Camat setempat;
c. rekomendasi dari desa; dan
d. surat keterangan tidak keberatan masyarakat setempat.
(3) Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim pemberi pertimbangan teknis yang memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tertulis diterima atau ditolaknya suatu permohonan penerbitan IUP operasi poduksi batuan.
(4) Terhadap permohonan IUP operasi produksi batuan yang diterima dan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan IUP yang dimaksud atas nama Bupati.
BAB IV
MEKANISME PENYELENGGARAAN IZIN Pasal 5
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, dapat meliputi pemberian dan penolakan izin.
(2) Terhadap permohonan yang ditolak Kepala Dinas memberikan alasan yang jelas secara tertulis kepada pemohon.
BAB V
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN Pasal 6
Kepala Dinas atas nama Bupati dapat membatalkan dan/atau mencabut izin yang sudah terbit, apabila pemegang izin melakukan kegiatan diluar dari izin yang diberikan dan/atau melanggar ketentuan yang diberikan.
BAB VI
PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 7
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi memberikan laporan batuan secara berkala sesuai dengan izin yang di terbitkan.
(2) Dinas melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai yang tercantum dalam izin yang diterbitkan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka seluruh peraturan mengenai Izin Prinsip, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peratuan Bupati ini;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa Posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam upaya mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta dalam upaya peningkatan kualitas sdm sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan Dan perlu dilakukan revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daerah maka perlu menetapkan Perbup tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhri dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhri dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 99 Tahun 2017; Permendagri No. 54 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri RI No. 20 Tahun 2018; Permenkes No. 8 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 66 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Public Safety Center 119 Rote Ndao
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu maka perlu membentuk Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Public Safety Center 119 Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Sasaran; Bab 5. Jenis Layanan; Bab 6. Pelaksanaan; Bab 7. Prosedur; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Pengendalian dan Pelaporan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN PRINSIP DALAM RANGKA PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Prinsip Dalam Rangka Pemanfaatan Ruang, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Prinsip Dalam Rangka Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2018
Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya pelayanan prima pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros, perlu adanya standar pelayanan publik;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Pembentukan Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Inddonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonnesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
8. Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7);
10. Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 89 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros.
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prinsip Pelayanan
4. Standar Pelayanan
5. Komponen Standar Pelayanan
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.41 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 2000, PP No.27 Tahun 2012, PP No.95 Tahun 2012, PP No.47 Tahun 2014, Permendagri No.71 Tahun 1999, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.20 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Objek dan Subjek; Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Persyaratan dan Tata cara memperoleh izin; Penolakan dan Persetujuan Permohonan Izin; Masa Berlaku izin; Pencabutan izin; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu perlu dirumuskan prosedur dan mekanisme kerja bidang pelayanan perizinan dan non peroizinan; bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pelayana perizinan dan non perizinaan secara profesional dan transparan perlu ditetapkan standar opersional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1970; UU No.8 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1984; UU No.14 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU no.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 1993; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permen ATR BPN No.2 Tahun 1999; Permen Perindag No.36/M-DAG/PER/2007; Kepmen Perindag No.105/MPP/Kep/2/1988; Kepmenpan No.81 Tahun 1993; KMPPT No.KM-96/HK.103/MPPT-87; Kepmen perindag No.509/MPP/KEP/10/1999; Kepmen perindag No.591/MPP/KEP/219/1999; Kepmen Pemukiman dan Prasarana Wilayan No.369/KPTS/M/2001; Kepmenpan No.63/Kep/M.Pan/2/2004; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 33 halaman penjelasan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif. Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 19 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; dan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam PP Nomor 46 Tahun 2017.
Penjelasan 109 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Daerah, salah satu upaya yang dilakukan melalui
peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi
sumber daya alam Daerah, melalui penciptaan
iklim investasi yang memberikan keuntungan
ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan
cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan
perizinan yang dilakukan secara profesional,
transfaran, efisien dan efektif;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 16 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
perlu diatur mengenai pelimpahan kewenangan
dari Bupati kepada Kepala Perangkat Daerah yang
menangani urusan pemerintahan di bidang sistem
pelayanan terpadu satu pintu;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pin tu (PTSP), sehingga
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pelimpahan kewenangan Kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Gunung Mas perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang 14 Tahun 2008;ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012;eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 tahun 2016;eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 tahun 2016;eraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;BAB II :PENDELEGESAIAN WEWENANG;BAB III
PELAKSANAAN KEWENANGAN;BAB IV :PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; BAB IV :KETENTUAN PERALIHAN;BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelimpahan
Kewenangan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Gunung Mas [Berita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2r9 Nomor 136),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 22, BN.2019/No.1753, jdih.kemendesa.go.id : 34 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat