Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Sasaran; Bab 5. Jenis Layanan; Bab 6. Pelaksanaan; Bab 7. Prosedur; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Pengendalian dan Pelaporan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat