PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No.17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, dan dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas kinerja pegawai dilingkungan Badan Pendapatan Daerah, dan kepastian terhadap ketentuan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif perlu diubah untuk disesuaikan kembali.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 17 TAHUN 2011
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
sehubungan telah ditetapkan ketentuan baru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diimplementasikan sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan Wilayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
21 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/03123 tanggal 11 Maret 2008 tentang Klarifikasi dan Evaluasi Perda dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten maka perlu mengadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retrbusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa berdasaran pertimbangan tersebut huruf a di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten klaten tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah, yakni Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (3) disempurnakan; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 11 Ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 157 huruf a UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pasal 2 UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air merupakan kewenangan Daerah Provinsi.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001.
dalam Peraturan ini diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah dan kewenangan pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, serta tata cara dalam pemungutan pajak hingga ketentuan pidana dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
mencabut Pergub Sulawesi Barat No.12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pajak Kendaraan Di atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air.
14 halaman, Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah maka tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 4 Tahun 1999 perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang, sehingga harus ditinjau kembali. Untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Retribusi Parkir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Kabupaten Blitar
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Jasa Usaha,
maka perlu menyesuaikan istilah penamaan tempat rekreasi
dan besarnya tarif retribusi dengan melakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
tentang Penerbitan dan pengelolaan Karcis Retribusi Daerah
di Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
konsideran menimbang huruf a, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
5. 16. Peraturan Daerah kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2015
trentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 23/E);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di
Kabupaten Blitar.
peraturan ini mengenai penerbitan dan pengelolaan karcis retribusi daerah di kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 7 ; perubahan Pada Lampiran Bentuk Ukuran, nomor seri karcis retribusi
tempat rekreasi dan olah raga ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 79 A “pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya” sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan dibahas mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2012 Nomor 2) beserta turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini
sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan pajak reklame juga
memerlukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tersebut;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 19 Tahun 1997;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2006;UU No 33 Tahun 2004;PP No 65 Tahun 2001;PP No 46 Tahun 2005;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK , PENYELENGGARAAN REKLAME ,DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA
PERHITUNGAN PAJAK , MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK , TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN PAJAK ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK ,TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
KEBERATAN DAN BANDING ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ,KADALUARSA ,SANKSI ADMINISTRASI
PENYIDIKAN ,,KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, maka dirasa perlu untuk dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penamaan, objek dan subjek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetepaan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah-wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat