Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat dan pembangunan di Kabupaten Klaten perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip
Syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah dengan nama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. PT BPR Syariah Klaten merupakan Badan Usaha Milik Daerah di bidang keuangan dan menjalankan usaha di bidang perbankan dalam bentuk Bank Pembiayaan Rakyat dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehatihatian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Berau maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah agar mampu meningkatkan pertumbuhan dan Perkembangan perekonomian daerah serta Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Kerja, Azas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Usaha, Modal, Organisasi PD BPR Berau, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Hak dan Penghasilan, Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Pembinaa, Pembubaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.7 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Daerah; Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengesahan perhitungan Tahunan PD. BPR Berau diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PT. BANK BENGKULU DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PT. BANK BENGKULU DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
pemberian Penyertaan Modal dimaksudkan guna menyukseskan proses pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1962
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU NO. 17 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 44 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. PP No. 1 Tahun 2008
14. PP No. 30 Tahun 2011
15. Permendagri No 13 Tahun 2006
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
17. Permendagri No. 52 Tahun 2012
18. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
19. Perda Kab. MukoMuko No. 3 Tahun 2012
20. Perda Kab. MukoMuko No. 7 Tahun 2012
21. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada PT.Bank Bengkulu dan Bank Perkereditan Rakyat kabupaten mukomuko. Penyertaan modal pemerintah daerah berupa modal pemerintah daerah yang di tambahkan pada PT Bank Bengkulu dan BPR yang merupakan kekayaan yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013. Penyertaan modal telah dianggarkan sesuai dengan mekanisme penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalimantan Barat Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa alam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu melakukan penambahan modal dari Pemerintah Daerah
guna memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalbar
Penetapan Perda ini dilakukan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3791);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2865);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
21. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012.
Perda ini memuat pokok-pokok atas materi sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Penganggaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pengawasan;
7. Pembagian Deviden;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
7 Halaman, 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
Purwokerto Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.47, TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
ABSTRAK:
bahwa untuk pembenahan manajemen perbankan pada PT Bank Sulteng perlu dilakukan perubahan peraturan daerah karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 9 diubah, huruf c ayat (2) dihapus, dan ditambah dua huruf, yakni huruf d dan huruf e; 3) Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat , yakni ayat (1a), dan ayat (2) dihapus; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2013 No.4/TLD No.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah merupakan bank yang mempunyai peran
penting dalam mendukung pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah melalui penyediaan
akses permodalan bagi masyarakat di Jawa Tengah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah sehingga dapat optimal
dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah
Kabupaten Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah
Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : prinsip penyertaan modal,tata cara penyertaan modal, permodalan, bentuk dan jumlah penyertaan modal,pelaporan pertanggungjawaban pembinaan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Purwokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat