PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA BARAT DALAM MENDUKUNG PROGRAM AIR BERSIH PADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Mendukung Program Air Bersih pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung kegiatan PDAM Kabupaten Halmahera Barat dalam bentuk proyek air bersih sambungan rumah langganan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program hibah air bersih dan sanitasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang R.I cq Direktur Jenderal Cipta Karya, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Mendukung Program Air Bersih pada Masayarakat Beroenghasilan Rendah (MBR)
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Mendukung Program Air Bersih pada Masayarakat Beroenghasilan Rendah (MBR) dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal; pelaksanaan penambahan penyertaan modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
5 Halaman; Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Cilacap Tahun 2019 No.172/ TLD Kab Cilacap No.172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten CIlacap yaitu meliputi perubahan bentuk badan hukum; tempat keududukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumda Cahaya Husada; evaluasi Perumda Cahaya Husada; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonoroian daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa peran Badan Usaha Milik Daerah di bidang perbankan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan, dan peningkatan kinerja;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peme1in.tah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bergerak di bidang perbankan terkait : Pendirian, nama, tempat kedudukan, zzas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas, usaha, dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Yapen No. 6 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta bagian laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2019
perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - rakyat - bank - cirebon
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah terbitnya PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah denga UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan , Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Bank Cirebon, Pembinaan Kerjasama Dan Pengembangan , Asosiasi, Pembubaran , Ketentuan Lain - Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
46 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mencabut dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Periodesasi jabatan Badan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan daerah sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatannya. Perusahaan Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2007
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.3 tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2012, Perda No.9 tahun 2013, Perda No.9 tahun 2014, Perda No.9 tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bentuk Tambahan Setoran Modal, Tambahan Setoran Modal, Sumber Dana, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan usaha dan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Klaten ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dalam pengembangan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 dan penambahan satu ayat baru yaitu ayat (3); perubahan Pasal 4; penambahan tiga ayat pada Pasal 6 yaitu ayat (1), (3), dan (4) serta di ayat (2) ditambahkan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang yang bergerak khususnya di bidang perbankan; dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu ditinjau kembali; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang (PT. BPR Bank Pemalang); jangka waktu berdirinya PT. BPR Bank Pemalang; asas, maksud, dan tujuan; prinsip pengelolaan kegiatan usaha; fungsi, tugas dan kegiatan usaha; sumber pendanaan; organ PT. BPR Bank Pemalang; rapat dewan komisaris dan direksi; kepegawaian; aset hak dan kewajiban; perencanaan dan pelaporan; tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih; penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi; divestasi; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; kerjasama; dan perhimpunan BPR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat