Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2016 tentang PDAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Solok No. 2 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) diubah 2. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah 3. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) diubah 4. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) diubah 5. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah 6. Ketentuan dalam Pasal 20 diubah 7. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) diubah 8. Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) diubah 9. Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) diubah 10. Ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) diubah 11. Ketentuan dalam Pasal 42 diubah 12. Ketentuan dalam Pasal 65 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2016 tentang PDAM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
Lembaran daerah Kab. Solok tahun 2019 No. 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan