beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Solok No. 2 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) diubah 2. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah 3. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) diubah 4. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) diubah 5. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah 6. Ketentuan dalam Pasal 20 diubah 7. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) diubah 8. Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) diubah 9. Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) diubah 10. Ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) diubah 11. Ketentuan dalam Pasal 42 diubah 12. Ketentuan dalam Pasal 65 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat