Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDES, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN SITUASI YANG KONDUSIF DAN DEMI TERJAGANYA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DENGAN MEMPERHATIKAN ETIKA DAN ESTETIKA, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA, KERUKUNAN MASYARAKAT SERTA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN TEMPAT UMUM SEBAGAI LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM, MAKA PERLU MENETAPKANNYA DALAM SATU PERATURAN BUPATI;
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 2 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 2011; UU NOMOR 22 TAHUN 2009; UU NOMOR 32 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 1 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 10 TAHUN 2016; UU NOMOR 7 TAHUN 2017; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012; PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2017; PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014; PERDA NOMOR 15 TAHUN 2002.
KETENTUAN UMUM, MACAM DAN JENIS ALAT PERAGA, PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI TEMPAT UMUM, JANGKA WAKTU, TEMPAT UMUM YANG DILARANG, TEMPAT UMUM YANG DIPERBOLEHKAN, INSTANSI PEMROSES DAN PENERBIT PERSETUJUAN SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
TIDAK ADA
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun
2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap besaran honorarium Pegawai Tidak Tetap dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor12);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Penetapan Jumlah TPT
2. PTT Purna Tugas
3. Jaminan Kesehatan untuk PTT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honor Ketua Masjid, Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah Taman Pendidikan Alquran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan meningatkan kinerja dan kesejahteraan Ketua Masjid, Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018, dipandang perlu untuk memberikan honor; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honor Ketua Masjid, Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2007, PP No. 17 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten PALI No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honor Ketua Masjid, Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Peraturan Bupati PALI No. 65 Tahun 20016 tentang Petunjuk Teknis Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah TPA.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD serta Kepegawaian dan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 63) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 77 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 77) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2018
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di antaranya adalah tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Bagi pimpinan DPRD disediakan belanja penunjang kegiatan berupa dana operasional Pimpinan DPRD.
Berdasarkan hal tersebut besaran tunjangan dan dana operasional sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda Kabupaten OKI No.1 Tahun 2005, Perda Kabupaten OKI No.11 Tahun 2017, dan Perda Kabupaten OKI No.19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai kabupaten, perangkat daerah, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses; kelompok kemampuan keuangan daerah; besaran tunjangan komunikasi intensif; besaran tunjangan reses; besaran dana operasional pimpinan; pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 85 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasin Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin dan Penetapan Jam Kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai, perlu dibuat regulasi yang mengatur tentang disiplin dan penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan disiplin dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 87 Tahun 2014, Keppres No. 68 Tahun 1995, Kemenpan No. 8 Tahun 1996.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang disiplin dan penetapan jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; disiplin kerja, jam kerja dan jam kerja; sistem pengisian daftar hadir; pelanggaran; sanksi; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
14 halaman. Lampiran 5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-kegiatan penting dan strategis; bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam rangka peningkatan stabilitas di
Kota Semarang dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan dalam rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup pengamaman beserta dengan pembiayaan yang harus dikeluarkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, basil Perhitungan Nilai Sewa Reklame diatur dengan Peraturan Walikota
Undang-undang Nomor 08 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Walrkota Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Perhitungan dan Tarif Pajak Reklame, Daftar Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame, Pengenaan Pajak Reklame, Ketentuan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi: Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat; Sanksi Administratif; Sanksi Bagi Aparat; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat