Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN. 2020 No. 218, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan
Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6225);
Ketentuan Umum; Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata; Tata Cara Sertifikasi; Pengawasan; Sanksi Administratif; Lain-lain; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1175)
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019-
2025;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembanguan kepariwisataan kabupaten, pembangunan industri pariwisata kabupaten, pembangunan DPK/KAwasan Strategis pariwisata/kawasan pengembangan pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten, pembangunan kelembagaan kepariwisataan kabupaten, indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten, kerja sama, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
183 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya Daerah sebagai Wujud pemikiran dan perilaku kehidupan masyarakat sebagai identitas Daerah yang harus dilestarika berdasarkan nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila
Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No m4 th 1968; UU No 23 Th 2000;
UU No 11 Th 2010; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; UU RI No 5 Th 2017;
Bahwa kekayaan alam, nilai-nilai agama, budaya, seni, peninggalan sejarah, serta peninggalan purbakala merupakan potensi dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepariwisataan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Setiap orang dan/atau pengusaha pariwisata yang telah memiliki izin usaha pariwisata sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Bahasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bahasa daerah merupakan unsur kebudayaan sebagai bagian dari keanekaragaman budaya di Indonesia yang memiliki nilai-nilai estetika, moral, dan spiritual sehingga penggunaannya perlu dilindungi, dibina, dan dikembangkan sebagai pembentuk jati diri dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka melindungi bahasa daerah sebagai sarana komunikasi agar tidak tergeser dan mengalami kepunahan yang merupakan ekspresi kebudayaan serta kearifan lokal di Kabupaten Cilacap, sehingga perlu dilestarikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Bahasa Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kedudukan dan fungsi bahasa daerah, penggunaan bahasa daerah, pengelolaan bahasa daerah, tugas dan wewenang, pendanaan, partisipasi masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Karanganyar memiliki keanekaragaman potensi wisata dan kekayaan peninggalan sejarah yang merupakan modal utama bagi penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan dan pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan nilai-nilai agama, sejarah, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman, keindahan, kebersihan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial serta pembangunan pariwisata dilaksanakan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat melalui pola pemberdayaan masyarakat khususnya di sekitar lokasi daya tarik wisata. Selin itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 - 2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Karanganyar No. 14 Tahun 2009; Perda Kab Karanganyar No. 1 Tahun 2013; Perda Kab Karanganyar no. 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Pembangunan, dll
- Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
- Arah Pembangunan Kepariwisataan
- Strategi Pembangunan Kepariwisataan
- Indikasi Program
- Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2019
tempat wisata - PENGGOLONGAN JENIS OBJEK TEMPAT WISATA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa penggolongan jenis objek tempat wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna menetapkan tarif retribusi tempat rekreasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap; bahwa dengan adanya penataan barang milik daerah terkait objek tempat wisata/tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap, maka terdapat perubahan objek pemungutan retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggolongan jenis objek wisata dengan pengecualiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Rencana
Induk Kepariwisataan Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2018-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN
JANGKA WAKTU PERENCANAAN; PRINSIP, VISI, MISI; TUJUAN DAN SASARAN; PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA; PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA; PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA; PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN; PERWILAYAHAN PARIWISATA DAERAH; PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN; PEMBIAYAAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
40 hal, Lamp: I-III
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Sungai Penuh merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Pasal 32 ayat (1) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Benda Cagar Budaya, meliputi; Asas, Tujuan dan Lingkup; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencairan; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tugas dan Wewenang Perda; Pendanaan; Pengawasan dan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
50 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat