Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/No.87 Seri B 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun
1979 tentang Retribusi Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh
karena itu dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perlu
mengatur Retribusi Penggilingan Padi;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah cliubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 122 Tahun 1980 35/Kpts/Um/1980; Keputusan Menteri Da1am Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/11/98; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin setiap perusahaan yang digerakkan dengan
tenaga motor penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2001
bahwa dalam rngka meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah untuk menurjang penyelnggaraan otonoi di Kabupatcn Jcpars maka diperhukan intensifikasi dan ektensifkasi smber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa pajak parkir merupakan kewenangan baru bagi Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan partimbangan terebut huruf a dan b maka parlu diatur
Pelaksanaan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahmn 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomnor 6 tahun 1990; Peraturan Daerah kabupatan Jepara Nomor 12 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2001.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2001
bahwa dengan telah dilimpahkannya Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Magelang kepada Pemerintah Kota Magelang maka Pelayanan dan Perijinan dibidang Ketenagakerjaan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1930; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 14 tahun 1969; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 169 Tahun 1981; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 170 Tahun 1981; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 72 Tahun 1984; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1331 Tahun 1987; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 148 Tahun 1990; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 207 Tahun 1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 203 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 204 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 205 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 207 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 149 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 172 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 173 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan tujuan
Bab III Jenis-Jenis Pelayanan Dan Perizinan Ketenagakerjaan
Bab IV Tata Cara Pelayanan Dan Perizinan Ketenagakerjaan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2001
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel dan restoran diubah menjadi Pajak Hotel. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2001;Pemendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 170 Tahun 1997;Kepmendagri No 173 Tahun 1997;
Dalam Peraturan ini Adalah : Pasal 2 Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan di Hotel; Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di Hotel; Pasal 3 Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel.Pelayanan asrama pesantren.fasilitas oleh raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh
bukan tamu hotel dengan pembayaran.Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel.Pelayanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh
umum.Pasal 8 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan taqwin.Pasal 9 Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan dihotel. Pasal 10
(1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala
Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah akhir masa pajak.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2001 No.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah dalam rangka Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1999
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka memberikan pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor perlu diatur Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi mencakup pengujian kendaraan seperti mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan, juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan tindakan pidana. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan ini dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan instansi terkait di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi Izin Trayek dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmenhub No. KM 15 Tahun 1996; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 2001
penerangan jalan-pajak-perda nomor 7 tahun 1998-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1998, sehubungan dengan pengecualian dari Obyek Pajak, sehingga perlu disempurnakan pada Pasal 3 Peraturan daerah tersebut, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi, perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Yang diubah dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagai berikut : Dalam Konsiderans Mengingat point 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari Obyek Pajak adalah (Penggunaan Tenaga Listrik untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara, Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN dengan Kapasitas tertentu yang tidak memerlukan Ijin dari Instansi teknis terkait dan Penggunaan Tenaga Listrik yang khusus digunakan untuk Tempat Ibadah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat