PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton utara, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawa1;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan inovasi dan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA PEMBERIAN TPP ASN
BAB III BESARAN TPP
BAB IV PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP ASN
BAB V PENILAIAN TPP PEGAWAI ASN
BAB VI KETENTUAN TPP BAGI PENJABAT DAN PELAKSANA TUGAS
BAB VII PEMBERHENTIAN PEMBERIAN TPP
BAB VIII TATA CARA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
BAB IX MONITORING, EVALUASI DAN PEMBINAAN PEGAWAI
BAB X PENGAWASAN DAN VERIFIKASI TPP
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
-
-
150 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, menetapkan
"Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1),
diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan
pemimpin", perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Renumerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah
Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Muaro Jambi;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 180 Tahun 2018; Permenkeu 129 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No 202 Tahun 2022; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 100 Tahun 2018; Permenkes No 4 Tahun 2019; Permenkes No 43 Tahun 2019; Permenkes No 6 Tahun 2022; Permenkes No 3 Tahun 2023; Perda Muaro Jambi No 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Muaro Jambi No 1 Tahun 2021; Perbup Muaro Jambi No 83 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 6 Tahun 2023.
REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN MUARO JAMBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Muaro Jam.bi
Nomor 12 tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah di Lingkungan Pemertntah Daerah Kabupaten Muaro Jambi {Betita
Daerah Kabupaten Muaro Jam.bi Tahun 2022 Nomor 12), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 15, BN 2023 (1067); 4 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan InovasiNasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Pencegahan Stunting di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Stunting pada anak balita masih ada di wilayah Kota Prabumulih, yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia sehingga diperlukan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya
percepatan penurunan dan pencegahan stunting dan pelaksanaan kegiatan upaya percepatan dan pencegahan Stunting merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi Pemerintah Kota dalam melindungi masyarakat dari kondisi gagal tumbuh
kembang anak dibawah usia lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK.07 /2019; Peraturan Wali Kota Prabumulih No 39 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Prabumulih No 98 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur definisi Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Harl Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran kegiatan, penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku, pelaksanaan komunikasi perubahan perilaku, rencana aksi intervensi, pendekatan komunikasi peruahan perilaku, peran serta para pihak, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, monitoring dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2023
PENGARUSUTAMAAN - GENDER - DALAM - PEMBANGUNAN - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai hak warga negara yang fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam pembangunan khususnya di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, rencana strategis SKPD dan renja SKPD; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional, sehingga upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah dan Instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 43 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN(Asas, Maksud, Tujuan), RUANG LINGKUP, KEWENANGAN, PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN(Perencanaan, Pelaksanaan, Focal Point), PEMANTAUAN DAN EVALUASI(Pemantauan, Evaluasi), KOORDINASI DAN KERJASAMA, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang Atau Barang/Jasa/Surat Berharga yang Diterima oleh Perangkat Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka transparansi dan tertib administrasi penggunaan anggaran, diperlukan suatu sistem pelaporan yang akuntabel dan terukur dalam penyusunannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi dan pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah sebagai salah satu tempat penampungannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang Atau Barang/Jasa/Surat Berharga yang Diterima oleh Perangkat Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Balangan Nomor 109 Tahun 2022;
MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU
BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA
OLEH PERANGKAT DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; SURAT PERMINTAAN PENGESAHAN BELANJA; SURAT PENGESAHAN BELANJA; MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK
BARANG/JASA/SURAT BERHARGA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2023/NOMOR.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Pernyataan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat