Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN(Asas, Maksud, Tujuan), RUANG LINGKUP, KEWENANGAN, PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN(Perencanaan, Pelaksanaan, Focal Point), PEMANTAUAN DAN EVALUASI(Pemantauan, Evaluasi), KOORDINASI DAN KERJASAMA, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat