Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ternak Betina Produktif
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga dan meningkatkan populasi ternak di Kabupaten Sidenreng Rappang serta mendukung swasembada daging nasional, maka pemotongan dan pengeluaran ternak betina produktif perlu dikendalikan dan dilindungi guna menjaga kelestarian sumberdaya ternak lokal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif dan Pengendalian Ternak;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil .
Mengatur mengenai ternak betina produktif dari ternak betina yang diperdagangkan atau yang akan dipotong dilakukan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan di pedagang ternak, pasar hewan, RPH, TPH atau tempat budidaya dan tempat pembibitan ternak lainnya. Identifikasi dilakukan oleh tim reproduksi atau petugas yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi Pemerintah Daerah, Susunan Organisasi Desa, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
9 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat; pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan; dan untuk mendorong pasar berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan tersebut, Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui perizinan yang sederhana dan pengawasan serta mencerminkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014.
Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa dan selur uh tumpah darah Indonesia,
oleh karena itu harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan kepada rakyat dari
ancaman bencana. Wilayah Kota Palangka Raya memiliki
konclisi geografis, geologis, demografis, dan
klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor
non alam yang dapat menyebabkan kerugian
harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dari
kerusakan linkungan, yang dalam keadaan
tertentu dapat menghambat pembangunan
daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana harus menetapkan kebijakan daerah di
wilayahnya yang selaras dengan pembangunan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB IV PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB VII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
c. bahwa dengan diadakannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, akan lebih sejalan dengan kebijakan Pemerintah serta lebih sesuai dengan kebutuhan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu :
- Pasal 5A tentang susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
-BAB III diubah menjadi tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa.
- Pasal 12 tentang (1) laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pasal 13 dan 14 tentang Sekretariat Desa.
- Pasal 14 A tentang Kepala Urusan.
- Pasal 15 tentang Pelaksana Kewilayahan.
- Pasal 16 tentang Kepala Dusun.
- Pasal 17 tentang Pelaksana Teknis.
- Pasal 18 tentang Kepala Seksi.
- Pasal 20 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Kepala Desa.
- Pasal 22 tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat terhadap Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah serta pengelolaan secara baik agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengelola, pengguna Barang Milik Dearah dan kesejahteraan masyarakat didaerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015; PERPRES No. 99 Tahun 2014; KEPRES No. 40 Tahun 1974; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; dan PERDA Kota Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Negara Oleh Badan Layanan Umum, Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir No. 22 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
94
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, tanda daftar usaha perseorangan dan izin
usaha diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidoarjo kepada usaha orang perseorangan dan badan
usaha yang berdomisili diwilayahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dinamika perkembangan jasa konstruksi sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi ; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
peraturan ini mengatur mengenai izin usaha jasa konstruksi dan tanda daftar usaha perseroan. pengaturan ini meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ketentuan usaha jasa konstruksi, izin usaha konstruksi, tanda usaha perseroan, hak dan kewajiban pemegang hak, LPJ, pemberdayaan dan pengawasan, pelaporan, sistem informasi,pembinaan, sanksi admistrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo tahun 2008 Nomor 4 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman+ penjelasan 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota
menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
UU No.25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; PMK No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat