Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung upaya pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru yang pelaksanaan penganggarannya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan
pembentukan dana cadangan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Besaran Dana Cadangan;Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari Dana cadangan;sumber dana cadangan;penggunaan Dana Cadangan;Tata Cara Penempatan, Penganggaran dan pencairan Dana Cadangan;Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/ HK/2014 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/175/SJ; Nomor 0259/MPK.A/FD/2014 Perihal Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional pada angka 3, bahwa dalam hal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota belum mengalokasikan anggaran pada angka 1 dan 2 tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD, selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBDTahun Anggaran 2014; . bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BIDANG PEMUKIMAN DAN PRASARANA DESA DENGAN POLA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembagunan Bidang Permukiman dan Prasarana Desa Dengan Pola Pemerdayaan Masyarakat Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka operasionalisasi program bidang Pemukiman dan Prasarana Desa melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat maka perlu pedoman pelaksanaan agar dapat berhasil guna dan berdaya guna;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Lentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Prosiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan chua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Tahun 2007 Nomor 10);
Dalam peraturan ini diatur tentang untuk meningkatkan dan menyediakan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat di kepenghuluan/kelurahan, yang dilaksanakan melalui pola pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya kepenghuluan/kelurahan semakin Lumbuh dan berkembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2014
PEDOMAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
9. Peraturan Bupati sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita
Daerah Tahun 2007 Nomor 25).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN OBJEK
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. TATA CARA PENGAMANAN BMD
5. PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYALURAN KREDIT EKONOMI KERAKYATAN (EKOR)
KEPADA USAHA PRODUKTIF KOTA BANDAR lAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendoronq pertumbuhan usaha produktif di
Kota Bandar tampung sejak Tahun 2006 Pemerintah Kota Bandar
Lampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
telah mengalokasikan dana bergulir untuk disalurkan kepada usaha
produktif yang bergerak dibidang Jasa, Industri dan Perdagangan.
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyaluran dana
bergulir dimaksud pada butir a tersebut diatas dipandang perlu
menetapkan Pedoman Operasional dengan Peraturan Walikota
Bandar Lampung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57),
tentang Pembentukan Daerah Tlnqkat II termasuk Kotapraja dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 No 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4866);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4878);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012;
11. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
12. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar
Lampung sebagaimana telah dirubah kedua kalinya terakhir dirubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun
2011;
13. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandar Lampung;
14. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 57 Tahun 2012, tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan
Masyarakat Kegiatan Gerakan Masyarakat Membangun (GEMMA)
Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.
Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dasar Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Persyaratan Calon Peminjam Kredit, Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pinjaman, Tata Cara Seleksi Usaha Produktif, Tata Cara Pengembalian Dana Pinjaman, Pelaksanaan Program, Jasa Penyaluran, Sumber Dana, Organisasi Pelaksana, di sertai dengan Lampiran-lampiran Indikator Keberhasilan Standar Operasional (SOP) dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014
GANTI KERUGIAN – TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.203.2014/NOREG 4.19/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
- Untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 60 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Ruang lingkup peraturan ini yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
2. Sebab-sebab kerugian daerah;
3. Pelaksanaan TP-TGR diberlakukan terhadap Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara dan Pihak Ketiga baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah;
4. Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan;
5. Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dikeluarkan oleh Bupati dan pelaksanaannya dilakukan oleh Majelis Pertimbangan. Pengenaan ganti kerugian daerah ditetapkan oleh Bupati;
6. Kedaluwarsa tuntutan perbendaharaan;
7. Penghapusan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian;
8. Pembebasan yaitu Dalam hal Bendahara/Pegawai bukan bendahara/Pihak Ketiga ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati diwajibkan menggantikan kerugian Daerah, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Bupati untuk memohonkan pembebasan atas sebagian atau seluruh kewajiban;
9. Penyetoran atau pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan perbendaharaan/kerugian Daerah atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaaan harus melalui Rekening Umum Kas Daerah. Khusus penyetoran kerugian Daerah yang berasaldari Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) setelah diterima Rekening Kas Umum Daerah, segera dipindahbukukan kepada Rekening BUMD;
10. Majelis Pertimbangan, setiap semester menyampaikan Laporan Penyelesaikan Kerugian Daerah Kepada Bupati;
11. Majelis pertimbangan TP-TGR;
12. Apabila pegawai yang patut diduga melakukan Kekurangan Perbendaharaan atau Kerugian Daerah berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati dapat melakukan hukuman Displin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera menunjuk Pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya;
13. Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan perdata. Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak Daerah untuk mengadakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XIII BAB dan 42 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana dan Pengelolaan Pajak Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Dan Pengelolaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame yang meliputi nilai sewa reklame, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran lain yang ditunjuk, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak, pengurangan atau pembatalan pajak dan pemberian insentif ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksana dan Pengelolaan Pajak Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Dan Pengelolaan Pajak Reklame Dengan Menggunakan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak Reklame; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan; Mekanisme Tata Cara Pemungutan; Jenis Formulir; Pemberian Insentif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Penetapan Sekolah Baru Taman Kanak-Kanak (TK) Berstatus Negeri Di Lingkungan Dinas Penddikan Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
dalam rangka pemerataan pendidikan, serta untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi masyarakat sehingga tujuan pendidikan dapat mencapai hasil yang optimal, maka dipandang perlu dibentuk dan ditetapkan sekolah baru Taman Kanak-Kanak berstatus negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; PP No 17 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.Pandeglang no 6 Tahun 2008; Permendik No 060/U/2002; Perbup Pandeglang No 14 Tahun 2008; Hasil Pemetaan dan Inventarisasi Persekolahan Kab.Pandeglang Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan/Penetapan Sekolah Baru TK; 3.Pembiayaan; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
7 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 19, BN.2014/No.1003, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat