Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Dan Pengelolaan Pajak Reklame Dengan Menggunakan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak Reklame; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan; Mekanisme Tata Cara Pemungutan; Jenis Formulir; Pemberian Insentif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat