Dalam peraturan ini diatur tentang untuk meningkatkan dan menyediakan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat di kepenghuluan/kelurahan, yang dilaksanakan melalui pola pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya kepenghuluan/kelurahan semakin Lumbuh dan berkembang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat