Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Pembagunan Bidang Permukiman dan Prasarana Desa Dengan Pola Pemerdayaan Masyarakat Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang untuk meningkatkan dan menyediakan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat di kepenghuluan/kelurahan, yang dilaksanakan melalui pola pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya kepenghuluan/kelurahan semakin Lumbuh dan berkembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembagunan Bidang Permukiman dan Prasarana Desa Dengan Pola Pemerdayaan Masyarakat Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
31 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2014
Tanggal Berlaku
31 Mei 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 19
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan