pembentukan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah mahirah muamalah
2017
Qanun NO. 6, BD.2017/N0.6
Qanun tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota yang sesuai dengan nilai-nilai islami dan bahwa pembangunan ekonomi masyarakat harus dimulai dari masyarakat kelompok usaha mikro dan usaha rumah tangga yang berada di gampong-gampong dalam wilayah Kota dengan penyediaan modal usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pemerintah Kota berwenang membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Berbadan Hukum Perseroan Terbatas sebagai wadah untuk pembiayaan kelompok usaha mikro dan usaha rumah tangga. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembentuka Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perseroan, Kepegawaian, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan,Peleburan,dan Pegambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan,Pelaporan dan pengawasan, Logo, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
PEMBENTUKAN SOTK BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 18, LD.2010/No.14
Qanun tentang Pembentukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kota Langsa yang rawan terjadi bencana perlu adanya suatu lembaga yang melaksanakan penanggulangan bencana dan dalam rangka tertib adminstrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana Kota Langsa perlu ditetapkan Kelembagaan Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Langsa. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Barat, maka Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
beberapakali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 2, BN 2024 (190) : 8 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Panitia Pemilihan
dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam
rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
melalui Mekanisme Pengangkatan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
4. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1433);
- Pembentukan, Keanggotaan, dan Kedudukan Panitia pemilihan;
- Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Panpil
- Pengambilan Keputusan
- Penyusunan tahapan dan jadwal seleksi calon anggota Pansel Provinsi oleh Panpil
- Penyampaian permintaan usulan nama calon anggota Pansel Provinsi kepada pimpinan lembaga dan/atau pejabat negara oleh Panpil
- Penelitian Administrasi dan Rekam Jejak
- Indikator Penilaian
- Penetapan Nama Calon Anggota Pansel Provinsi Terpilih;
- Pengambilan Sumpah/Janji;
- Susunan Panitia Seleksi;
- Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
8 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2022
-pencabutan peraturan - pedoman umum pembakuan nama
2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 85, BN 2022 (1108) : 3 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama RupabumiI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika hukum yang berkembang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia
Pembakuan Nama Rupabumi sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi;
Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
Pencabutan Permendagri tentang pedoman umum pembakuan nama Rupabumi dan pedoman pembentukan panitia pembakuan nama Rupabumi
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi,
3 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 56, BN.2021/No.1283, kemendagri: 15 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN Tahun 2019 ; No 170; Peraturan.go.id; 16 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat