Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BN.2021/No.51, kemendagri.go.id : 6 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2886 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan