Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa maka biaya pemilihan Kepala
Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 69 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015. meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; mekanisme; penggunaan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015
PEDOMAN PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/ JASA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No. 15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Pedoman Penerimaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
7 hlm
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 14, BN 2015/ NO 702; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Panduan Dan Pelaksanaan Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bencana dapat menyebabkan dampak sosiologis masyarakat mengalami gangguan tidak aman, ketakutan, dan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan masyarakat mengalami beban psikologis yang berpengaruh pada mental dan kejiwaan masyarakat, yang dalam penanggulangannya perlu melibatkan peran serta Lembaga Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010
Lembaga Usaha juga dapat berperan dalam kegiatan pada saat tanggap darurat dan pasca bencana, yaitu dengan melakukan respon tanggap darurat di bidang keahliannya, membantu mengerahkan relawan dan kapasitas yang dimilikinya, terlibat dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, serta membantu pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi sesuai dengan kapasitasnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
14 HLM ; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas telah diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13
Tahun 2011, akan tetapi pada kenyataannya besaran sewa
rumah dimaksud masi belum dapat menjangkau untuk rumah
yang refresentatif bagi v iggota DPRD. Rumah yang dipcrgunakan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
adalah rumah yang refresentatif, patut, wajar dan layak yang
memiliki tempat penemuan, kamar ekstra tempat tamu
menginap yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang dan
perabotan rumah tangga yang memadai dalam rangka
mendukung tugas-tugas Dewan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2008; PerDPRD No. 115 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor
13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, diubah pada Pasal 2 dan 3. Besaran Biaya tuniangan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dibayarkan sejak tanggal 2 Januari
2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor
13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Rawas.
4 hlm tanpa penjelasan dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tegal No. 34 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tegal No. 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tegal tetang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa ketentuan yang harus dirubah sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2013 ; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bupati, wakil bupati, DPRD, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PESAWARAN
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian
dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015 dengan
Peraturan Bupati Pesawaran.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 50);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 1);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
8 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN 2015/ NO 563; JDIH ESDM.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, maka dipandang perlu menambah Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu, menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa, Pengelola dan Pertanggung
Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Permodalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4812);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
- Jumlah dan tata cara penambahan penyertaan modal
- Penambahan, pengurangan dan penarikan penyertaan modal
- Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah modal yang disertakan pada PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat