Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2015

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan