Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum
disektor industri dan perdagangan perlu adanya jaminan
kebenaran pengukuran dalam pemakaian alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti serah terima urusan
pemerintahan khususnya pelayanan tera/tera ulang
kepada Pemerintah Kota Kediri, maka obyek retribusi
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) diubah
sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 4 dihapus, angka 105 diubah,
dan ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka angka 118, 119, 120,
121; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; 3. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA,
serta diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 8 (delapan) pasal yakni
Pasal 84 A, Pasal 84 B, Pasal 84 C, Pasal 84 D, Pasal 84 E, Pasal 84 F,
Pasal 84 G, dan Pasal 84 H;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
merubah Peraturan daerah kota kediri nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
jumlah 19 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/194, LL SETDA KAB. SBB : 44 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Daerah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Thaun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 85 Tahun 2015; Permenkes No. 64 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek, Subjek Retribusi dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa; Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah tipe C dinyatakan tidak berlaku.
44 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/No. 7 SERI C NOMOR 2, TLD No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah meletakkan prinsip otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Kabupaten untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah;
bahwa pengaturan dalam penyelenggaraan izin bangunan gedung merupakan jenis usaha pelayanan masyarakat, harus dilakukan dengan memberi izin tertentu sebagai usaha Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan tata ruang tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Bangunan Gedung;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda KAbupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6, LL KOTA PONTIANAK : 47 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pendaftaran Dan Pelaporan Wajib Pajak Dan Objek Pajak, Pemungutan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak..
11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu ayat (1) Pasal 5, Ayat (1) Pasal 7, Pasal 12, Penambahan Bab VA mengenai Sanksi. Sanksi administrasi berupa denda diberikan atas pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah di Kota Magelang telah ditetapkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, sebagai dasar pelaksanaannya;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuangAN Daerah, beberapa ketentguan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dearah perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Thaun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010, Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010, Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011, Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012, Perda Kota Magelang Nomor 3 Taun 2016, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah yaitu tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah, besarnya insentif yang diberikan dan penganggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah yaitu tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dengan berlakunya Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perkembangan sosial ekonomi masyarakat maka Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 9, angka 10, dan angka 11; Pasal 11 ayat (3); Pasal 20 huruf e.
Menyisipkan 1 (satu) huruf di antara Pasal 20 huruf e dan huruf f, yakni huruf eA.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemda. Serta jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemda diberi kewenangan seluas-luasnya dan diberikan hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No,36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Tata Cara Penagihan Retribusi yang Kadaluwarsa, Masa dan Saat Terutang Tata Cara Penagihan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat