Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 42. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 10);
43. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 46);
44. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017
Nomor 6);
Peraturan ini mengatur mengenai pertanggunjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 . Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 13 halaman
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa berhubung adanya penyesudan BesAran T\rnjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD maka Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2OI7 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2l Tahun 2017; Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 84; Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 20I7
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat, dengan perubahan pada pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pcngelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaa.n Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220);
Pengaturan pengelolaan barang milik daerah dalam peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk:
a. mengamankan barang milik daerah;
b. mengharmonisasikan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang mi1ik daerah; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. fungsional;
b. kepastian Hukum;
c. transparan;
d. efisien;
e. akuntabilitas; dan
f. kepastian nilai.
Barang Milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah (a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau
e. barang yang diperoleh kembali dari basil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah);
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
1. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Kepala PD yang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang;
4. Kepala PD selalru Pengguna Barang;
5. Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang;
6. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang;
7. Pengurus Barang Pengguna;
8. Pengurus Barang Pembantu;
Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap barang milik daerah berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. aset tetap renovasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2009 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya merupakan warisan leluhur yang
secara tidak langsung menjadi ciri khas daerah, karena itu
memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat baik
dalam aspek budaya, sejarah, maupun pariwisata;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum ;
mangatur mengenai pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa, meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pendaftaran registrasi daerah, penetapan, pengelolaan, izin membawa cagar budaya keluar walayah daerah, kreteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilihan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, penyimpanan dan perawatan, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Jumlah 18 Halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR BAGI KOPERASI, KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH, BAITUL MAAL WAAT TAMWIL, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN USAHA MIKRO YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS), Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga
Keuangan Mikro (LKM), dan Usaha Mikro adalah wadah
perekonomian rakyat yang memegang peranan penting
dalam mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),
Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan
Mikro (LKM), dan Usaha Mikro di Kabupaten Asahan
telah ditetapkan program dana pinjaman bergulir yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan;
c. bahwa program dana pinjaman bergulir harus
dilaksanakan secara tepat waktu, tepat pemanfaatan,
tepat sasaran dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi,
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro
Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Asahan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/
M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS);
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/
M.KUKM.XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2008 Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Berita Daerah
Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 30);
15. Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
(Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor
34);
16. Peraturan Bupati Asahan Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Badan Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016
Nomor 37);
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Status Dana Pinjaman, Hak dan Kewajiban, Kriteria Penerima Dana Pinjaman, Besar Dana Pinjaman, Persyaratan dan Permohonan, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, Agunan, Prosedur Pencairan Pinjaman, Pemanfaatan Dana Pinjaman, Biaya Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Asahan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bersumber dari Dana APBD
Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor
23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 23
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2014 Nomor 10);
b. Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011 tentang Pembentukan
Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor 177-KOPERINDAG/2014 tentang
Perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011
tentang Pembentukan Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
yang Bersumber Dari Dana APBD Kabupaten Asahan; dan
c. Keputusan Bupati Asahan Nomor 84-KOPDAG-TAHUN 2017 tentang
Penetapan Tim Penagih Tunggakan dan Petugas Pendamping Tim Penagih
Tunggakan di Kecamatan Dana Pinjaman Bergulir Yang Bersumber Dari
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro Tahun 2017;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Koperasi, KJKS, BMT, LKM, dan
Usaha Mikro yang masih memiliki sisa dana pinjaman/tunggakan tetap
melunasinya sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
pinjaman atau akad kredit sebelumnya.
16 Hlm, Lamp: 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018
perubahan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2018/09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai denagn asumsi kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah dubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; Permedagri No. 13 Taun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kot. Tasikmalaya no. 9 tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 13 tahun 2015;Perda Kot. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perda Kot. Tasik Malaya No. 9 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perencanaan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Mamuju Utara Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 12) sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Pendelegasian kewenangan
2. Konfirmasi status wajib pajak
3. Dokumen terkait dengan pemberian layanan publik tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2018
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - pendidikan - dan - pelatihan - olahraga - pelajar - dan - mahasiswa - kelas - a - pada - dinas - pemuda - dan - olahraga
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2018/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa Kelas A Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional pendidikan dan pelatihan olahraga pelajar di Kab. Bogor telah dibentuk unit pelaksana teknis pada Dinas Pemuda dan Olahraga bedasarkan Perbup No. 77 Tahun 2016berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka perlu memebentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa Kelas A Pada Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 46 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
11 Hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2018
pembinaan jabatan fungsional - pengembang teknologi pembelajaran
2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 9, BN 2018 (641): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 53 tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Perpres Nomor 14 tahun 2015; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017; dan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat