Standar Operasional Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur merupakan salah satu aspek penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang memiliki peran untuk menciptakan pemerintahan yang efisien, efektif dan konsisten dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Untuk tertibnya administrasi pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur dalam pelaksanaan reformasi birokrasi demi terwujudnya kinerja yang lebih baik, maka perlu menyusun Standar Operasional Prosedur
Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Pada Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan, penyusunan Standar Operasional Prosedur oleh Pemerintah Kabupaten dilakukan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 15 Tahun 2023
Standar/PedomanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut :
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
ingga Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Jamsostek KP di Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan kabupaten lingga - pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 242
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara dan pekerja mandiri bukan penerima upah di Kabupaten Lingga, wajib memperoleh jaminan
sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraannya. Untuk mewujudkan kelancaran
penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan
kewajiban dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, maka dipandang perlu
Pemerintah Daerah mewujudkan pertanggungjawaban sosial dengan menetapkan suatu
kebijakan daerah yang keberpihakannya terhadap masyarakat Lingga selaku pekerja baik di sektor publik maupun disektor jasa. Kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam menetapkan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf melalui alokasi anggaran daerah sebagai perlindungan terhadap peserta BPJS
Ketenagakerjaan karena pekerja sebagai peserta
telah berkontribusi dalam penerimaan daerah, maka alokasi anggaran bagi peserta perlu diatur kedalam suatu produk hukum daerah Kabupaten
Lingga. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Usaha Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Lingga.
UU No.13 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.7 Tahun 2016; UU No.1 Tahun 2022; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.82 Tahun 2019; PermenKP No. 18/PERMEN-KP/2016; Permenaker No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang azas,prinsip, sasaran penyelenggaraan, ruang lingkup, dan aturan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Lingga Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Jamsostek KP di Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2022
PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSl PEMERlNTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 iNOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSl
PEMERlNTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka rneningkatkan akuntabilitas,
transparansi, dan kinerja instansi pernerintah,
perlu dilakukan penerapan sistem akuntabilitas
lingkup Pernerintah Daerah sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistern Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; b. bahwa untuk mengoptimalkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah maka
pcrlu adanya pedoman penyusunan sistem
akuntabilitas 'kinerja lnstansi Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan. 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. 5. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
administrasi Pemerintahan. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi
Pemerintah. 7. Peraturan Persiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah. 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan lndikator Kinerja Utama di lingkungan
lnstansi Pemerintah. 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
20/M.P/\N/ 11 /2008 ten tang Petunjuk Penyusunan
lndikator Kinerja Utama. 10. Pcraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah. 11. Peraturan Mentcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah. 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun
2021 tentang Penjenjangan Kinerja lnstansi
Pemerintah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, lnspektorat Daerah,Bagian Organisasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah,Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana strategis,Rencana Kerja Pembangunan Daerah,Rencana Kerja Perangkat Daerah,Rencana Kinerja Tahunan,Cascading ,Rencana Kerja dan Anggaran ,Dokumen Pelaksanaan Anggaran,Perjanjian Kinerja,Rencana Aksi Kinerja,lndikator Kinerja,lndikator Kinerja Utama,Kinerja, Sasaran (target),Program,lndikator Kincrja Program. BAB ll
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PERENCANAAN KINERJA Bagian Kesatu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Bagian Kedua
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bagian Ketiga
Rencana Strategis Perangkat Daerah, Bagian Keempat
Rencana Kcrja Perangkat Daerah, Bagian Kelima
Cascading,Bagian Keenam
Jndikator Kinerja Utama, Bagian Ketujuh
Rencana Kerja Tahunan, Bagian Kedelapan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Bagian Kesembilan
Perjanjian Kinerja, Bagian Kesepuluh
Rencana Aksi Kinerja. BAB V
PENGUKURAN KINERJA. BAB VI
PELAPORAN KINERJA. BAB VII
REVIU DAN EVALUASI KINERJA. BAB Vlll
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam kegiatan pembangunan baik pemerintah
maupun non pemerintah diperlukan sebuah perencanaan
yang berupa gambar teknis dan perhitungan biaya · yang
penghitungannya berdasarkan harga satuan pekerjaan;
bahwa guna mewujudkan transparansi, rasionalitas,
objektivitas dan akuntabilitas dalam menghitung biaya
· pekerjaan konstruksi kegiatan pembangunan pemerintah
Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 · pada bidang
pekerjaan umum dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nornor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan sesuai dengan
Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Kendal Nornor 600/ 1115/DPUPR tanggal
17 Februari 2022 Perihal Pencabutan Peraturan Bupati
Kendal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan · Umum Kabupaten Kendal
Tahun 'Anggaran · 2022, maka Peraturan Bupati Kendal
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal
Tahun Anggaran 2022 sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaaan Umum Kabupaten Kendal Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, AHSP Bidang Pekerjaan Umum dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2022 dicabut.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan an Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nornor 4
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Pedoman Pengelalaan
Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan
dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta
Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Kamunikasi
Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kata Mage_lang ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota magelang No 2 Tahun 2007; Perda No 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2007.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan
Partisipatif dan Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur
Petunjuk Teknis Operasionalnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif dan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional di Kabupaten
Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Teknis Operasional pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
52 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2023 (15)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk alam rangka menjamin peningkatan jenjang karir dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara sertg. menyesuaikan tingkat Pendidikan Aparatur Sipil Negara. dengan jenjang kepangkatan perlu dilaksanakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah secara tertib dan komprehensif, maka Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 94 Tahun 2021, Perka BKN No 33 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan penutup, ruang lingkup, panitia ujian dan tim penyusun bahan ujian, persyaratan ujian, pendaftaran peserta ujian, materi ujian, penilaian, penetapan dan pengumuman kelulusan, surat tanda lulus ujian, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dicabut dan dinyiitakan tidak berlaku
Terdiri dari 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2017
PEDOMAN PENETAPAN PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi Pendamping Profesional Kader
Pemberdayaan Masyarakat, maka Pemerintah daerah
b. menyelenggarakan perekrutan Pendamping Profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a}, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan
Masyarakat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 150);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14);
6. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 96).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
PENDAMPING PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang cliakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
4. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
/
<:>
6. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan ut.ama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pennukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
7. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
... ; ...
»
,.
\ ._,. ,
BAB IV
PEREKRUTAN, PEMBEKALAN DAN PENETAPAN WKASI
Pasal 5
(1) Perekrutan dilakukan dengan cara diumumkan dimedia elektronik dan koran lokal, syarat pendididkan minimal sarjana (S 1) dan diploma (03) umur maksimal 45 tahun
(2) Mekanisme perekrutan Tenaga Ahli meliputi tes tulis, persentasi dan wawancara, Pendamping Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara, serta Pendamping Lokal Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara.
BABV
SUVERSVISI DAN PEMBINAAN
Pasal 6
(1) Supervisi dan pembinaan terhadap Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan pendamping desa.
(2) Proses supervisi dan pembinaan Pendamping Profesional kader pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
(3) Hasil supervise dan pembinaan yang dilakukan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaporkan ke Bupati Luwu Utara.
BAB VI SANKSI
Pasal 7
(1) Sanksi diberikan kepada Pendamping Profesional Kader
Pemberdayaan Masyarakat apabila :
a. tidak melaksanakan tugas dengan baik; dan
b. melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik
pendamping professional kader pemberdayaan masyarakat
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian,
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan ini akan berlaku pada saat tanggal diundangkan.
\._ .
9. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
10. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tenaga Ahli adalah Fasilitator Kabupaten.
11. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendamping Desa adalah Fasilitator Kecamatan.
12. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendamping Lokal Desa adalah Fasilitator Lokal Desa
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkan peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam perekrutan, penetapan, dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat.
Pasal 3
Tujuan perekrutan dan penetapan dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat adalah :
a. memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan undang-undang desa; dan
b. pemetaan pendampingan bagi wilayah yang belum mernpunyai pendamping lokal desa.
BAB III TIM SELEKSI
Pasal 4
(1) Sebelum dilakukan perekrutan calon Tenaga Ahli, Pendamping desa, dan Pendamping lokal desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membentuk tim Seleksi Perekrutan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekertaris dan lima orang anggota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mernpunyai tugas dan tanggung jawab mulai dari proses pendaftaran, ujian tertulis, tes FGD, tes wawancara sampai penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat.
•
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat