Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1 KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, lnspektorat Daerah,Bagian Organisasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah,Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana strategis,Rencana Kerja Pembangunan Daerah,Rencana Kerja Perangkat Daerah,Rencana Kinerja Tahunan,Cascading ,Rencana Kerja dan Anggaran ,Dokumen Pelaksanaan Anggaran,Perjanjian Kinerja,Rencana Aksi Kinerja,lndikator Kinerja,lndikator Kinerja Utama,Kinerja, Sasaran (target),Program,lndikator Kincrja Program. BAB ll MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PERENCANAAN KINERJA Bagian Kesatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Bagian Kedua Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bagian Ketiga Rencana Strategis Perangkat Daerah, Bagian Keempat Rencana Kcrja Perangkat Daerah, Bagian Kelima Cascading,Bagian Keenam Jndikator Kinerja Utama, Bagian Ketujuh Rencana Kerja Tahunan, Bagian Kedelapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Bagian Kesembilan Perjanjian Kinerja, Bagian Kesepuluh Rencana Aksi Kinerja. BAB V PENGUKURAN KINERJA. BAB VI PELAPORAN KINERJA. BAB VII REVIU DAN EVALUASI KINERJA. BAB Vlll KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat