BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 21, BN 2019/NO. 1647; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Budaya Pelayanan Prima Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan publik yang baik dan berkualitas di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia harus
berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima
layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dihasilkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Budaya
Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
8. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 957);
9. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Layanan; Kelembagaan Pelayanan Publik; Standar Pelayanan; Standar Operasional Prosedur; Pelaksanaan Budaya Pelayanan Prima; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Pengawasan; Pelaporan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD 2021/No,21 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah Pada Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
Guna lebih membudayakan minat baca dan mendorong tingkat literasi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada pemustaka perlu didukung oleh layanan perpustakaan yang memadai, sehingga Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah Pada Kantor Perpustakaan Daerah perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan n Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Mjuatannya berisi Ketentuan Umum, Sumber Daya Layanan dan Koleksi yang Dilayankan, Sistem, Jenis dan Bentuk Layanan, Prosedur Pelayanan, Waktu Layanan, Petugas Pelayanan, Uang Lembur Petugas Layanan, Pembiayaan, Pengendalian dan Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Kantor Perpustakaan Daerah (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 23 Seri E), dicabut.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan
Adminstrasi Terpadu Kecamatan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan paten, uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 37 Tahun 2018 tentang Mal Pelayanan Publik di Kab. Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penyempurnaaan substansi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2018 tentang Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
c. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2018 tentang Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 37), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2019
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 68 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN PRAKTIK KEDOKTERAN DI KOTA TASIKMALAYA
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 75 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Penanganan Pengaduan Perizinan dan
Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pelayanan publik dibidang perizinan dan
nonperizinan merupakan salah satu indikator
untuk mengukur pelaksanaan tata kelola
pemerintahan yang baik yang dilaksanakan secara
sistematis, terarah dan terpadu dengan
memperhatikan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat serta pengaduan masyarakat;
b. bahwa pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
perizinan dan nonperizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo perlu dikelola secara
baik dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat,
tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Integrasi
Penanganan Pengaduan Perizinan dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23 Lambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009
tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan
Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah
sebagai pedoman dalam memberikan kepastian
hukum dalam Integrasi penanganan pengaduan
perizinan dan nonperizinan pada Dinas PM dan PTSP.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah
mewujudkan Integrasi penanganan pengaduan
perizinan dan nonperizinan dengan mengedepankan
prinsip cepat, tepat, tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian wewenang di bidang Perizinan dan Non perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupatean Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupatean Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala, dengan sisitematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pelaksanaan Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan;
Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan
ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan kesehatan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga bahan medis habis pakai dan alat kesehatan serta belum memperhatikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Kepala Daerah mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015, yaitu pada Pasal 3, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015
4 halaman; Lampiran 10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.21, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 21 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor 3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun 2013-2033, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 148
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka semua Peraturan
Bupati yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 21 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat