Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala, dengan sisitematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat