Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2011 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah sebagai
bagian dari sistem transportasi nasional harus dijamin
kelancarannya dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi, pengembangan wilayah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna mendukung kelancaran lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah menyediakan
Sarana lalu lintas berupa Terminal Penumpang;
c. bahwa penyelenggaraan terminal penumpang perlu diatur
dengan sebaik baiknya agar dalam pelaksanaannya dapat
lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam mendukung
kelancaran lalu lintas di Daerah dan peningkatan pelayanan
masyarakat di bidang transportasi;
d. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Lingkungan kerja terminal dikelola oleh
penyelenggara terminal dan digunakan antara lain untuk
pengoperasian fasilitas terminal, yang pengaturannya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lingkungan kerja Terminal Penumpang merupakan areal yang
diperuntukkan bagi fasilitas Terminal Penumpang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
Bahwa semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Klaten tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai Maksud, Tujuan Dan Asas; Pendirian Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; Pemasokan Barang Kepada Toko Modern; Jenis Dan Kewenangan Penerbitan Izin; Jam Kerja Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengesahan Akte Pendirian Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 13 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 05)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.10 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lokasi, Perizinan, Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin , Kewajiban, Hak Dan Larangan , Pembinaan, Pengawasan Dan Penertiban , Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2011
Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2011/NO 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
ABSTRAK:
untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam Wilayah Kabupaten Malinau yang disubsidi oleh Pemerintah agar tepat sasaran dan tepat peruntukan maka perlu diatur tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tah 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan Dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 048 Tahun 2005 tentang Standar Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lainnya, LPG, LNG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454K/30/MEM/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang Minyak dan Gas Bumi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 Tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota dari Departemen/LPND
Peraturan ini mengenai mekanisme dan tata cara penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan bahwa distribusinya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara adil dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2011
PERBUP - PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2011/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin banyaknya Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Banyumas yang menggunakan ruang milik publik
dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga perlu dilakukan
pengaturan, penataan dan pengawasan agar tidak
mengganggu pemanfaatan ruang milik publik; bahwa Pedagang Kaki Lima yang merupakan kegiatan
perekonomian sektor informal perlu dibina dan diberdayakan
sehingga dapat mengembangkan usahanya menjadi kegiatan
perekonomian sektor formal yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun
2009
Tujuan Dan Ruang Lingkup; Hak Dan Kewajiban; Penataan PKL; Pemberdayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian telah memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar , baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Swasta di wilayah Kabupaten Bengkayang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PASAR; BAB III STANDARISASI PASAR; BAB IV KLASIFIKASI PASAR DAERAH; BAB V PER ZINAN; BAB VI SANKSI ADMINISTRASI; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
8 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan daerah dan meningkatnya
aktivitas perdagangan masyarakat, maka diperlukan pasar yang
aman, nyaman dan tertib
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Pada Kabupaten Landak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
16 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat