Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02, TLD NO.115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa desa dengan segala entitas berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisionalnya, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Desa perlu pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum dan pedoman pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan Bum Desa; forum BUM Desa;dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
14 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan yaitu penambahan angka baru pada pasal 1, pasal 9 , pasal 10, perubahan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, penambahan pasal baru yaitu 19A, dan perubahan pasal 21,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
peraturan yang diubah adalah perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.66, TLD No.199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016 Nomor 89);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 173).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas, Fungsi dan Wewenang;
c. Hak, Kewajiban dan Larangan;
d. Kelembagaan BPD;
e. Keanggotaan BPD;
f. Musyawarah dan Rapat BPD;
g. Peraturan Tata Tertib BPD;
h. Sekretariat BPD;
i. Hubungan Kerja BPD;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pembiayaan;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Lain-lain;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Pemusyawaratan Desa
14 Halaman, Penjelasan:14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentanf Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
1. UUD 1945
2. UU No. 3 tahun 2003
3. UU No. 40 Tahun 2007
4. UU No. 1 Tahun 2013
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2014
9. Permendagri No. 96 Tahun 2017
10. Permendagri No. 120 Tahun 2018
11. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015
Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk mewadahi kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum dan pendiriannya disepakati melalui Musyawarah Desa. Dalam rangka kerja sama antar- Desa dan pelayanan usaha antar- Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 Desa atau lebih. Mengenai pelaksanaan operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pelaksana Operasional melaporkan pertanggung jawaban pelaksana BUM Desa kepada penasihat, lalu BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Selanutnya, Pemerintah Desa menyampaikan laporan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim demokrasi dalam pemilihan petinggi yang tertib dan kondusif, dengan berpegang teguh pada aspek kempetisi, partiipasi, dan kebebasan, serta adanya penganggaran yang jelas, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Darah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No. 8 Tahun 2015;
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.65, LL KAB KUBU RAYA : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan perangkat desa; mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa; pengangkatan perangkat desa; masa jabatan perangkat desa; pemberhentian perangkat desa dan laporan pemberhentian; kekosongan jabatan perangkat desa; pembiayaan; ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri Nomor 44 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Struktur Kelembagaan Desa Adat, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 9 tahun 2015 tentang kepala desa
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dengan ditetapkannya permendagri no 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka peraturan daerah kabupaten situbondo no 9 tahun 2015 tentang kepala desa perlu disesuaikan
mengingat: UU no 6 tahun 2014 tentang desa; PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pealksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa; peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa; peraturan daerah kabupaten situbondo no 9 tahun 2015 tentang kepala desa
peraturan ini mengatur perubahan peraturan daerah kabupaten situbondo no 9 tahun 2015 tentang kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
merubah peraturan daerah kabupaten situbondo no 9 tahun 2015 tentang kepala desa
jumlah 18 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif, maka pengelolaan dan pemanfaatkan potensi Desa harus dilaksanakan dengan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa beberapa Desa yang saling berbatasan dalam satu kawasan yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan, dapat ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang dapat dikembangkan dan dikelola secara bersama-sama antar Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan, pengaturan lebih lanjut perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa untuk pembangunana kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengusulan Kawasan Perdesaan, Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Juncto Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daiatur mengenai: Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan Pengawasan dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat