Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan Tarif - Rp0,00 (Nol Rupiah) - 0% (Nol Persen) - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Badan Kepegawaian Negara
2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN 2024 (382); 13 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah)
atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2018; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2024; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020; Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BKN dan
wajib bayar yang dalam pertimbangan tertentu dapat
dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen) atas PNBP pada BKN; jenis dan besaran tarif; persyaratan dan tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 444)
Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 2 Tahun 2019, BN 2019/NO. 229; PERATURAN.GO.ID: 23 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap
Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 dan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121
Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, jenis kegiatan dan permohonan pengenaan tarif, tata cara permohonan, abstraksi penggunaan data, perjanjian penggunaan
data dan/atau informasi, biaya pengiriman dan jasa perbankan
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 16, BN 2020/ NO 1790; https://jdih.bsn.go.id/: 6 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Kriteria Pihak Tertentu Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Untuk Jasa Informasi Standardisasi Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN.2020/No.1491, jdih.anri.go.id : 25 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 2, BN 2021/ NO 13; https://jdih.bnn.go.id/: 12 HLM
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Perka Batan No. 213/KA/XI/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu Atau Berprestasi Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel Dan Analisis Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 3, BN 2020/ NO 457; https://jdih.batan.go.id/ : 15 hlm.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.06.13.3062 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN.2018/No. 826, jdih.pom.go.id : 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima puluh persen) dan Rp0,00 (nol rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019
Perka BMKG No. 8 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN.2019/No.1154, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut
Perka BMKG No. 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN.2019/No. 200, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat