pendidikan karakter - pancasila - wawasan kebangsaan - korupsi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2023/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk karakter serta peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskankehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnyapotensi peserta didik agar menjadi manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan anti korupsi adalah bagian dari upaya
resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai karakter, pancasila dan wawasan kebangsaan serta anti korupsi; bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta anti korupsi di Daerah, maka perlu mengatur Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan, serta anti korupsi dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Serta Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan karakter, penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pendidikan anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2023/29, TLD No. 136, LL Prov Papbar: 138 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajuan bangsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang menyelenggarakan pendidikan meliputi suburusan manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintan Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu
sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia; bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat
memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat
kepada Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Rekognisi Pesantren dan Afirmasi Pesantren, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan
falsafah bangsa Indonesia harus dijunjung tinggi,
dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
menjaga dan memeliharan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa pendidikan pancasila dan wawasan
kebangsaan diselenggarakan untuk menumbuhkan
dan meningkatkan rasa nasionalisme dan
kebangsaan masyarakat di tengah perkembangan era
globalisasi dan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi dunia;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan,
Pemerintah Daerah berwajiban untuk
menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3
Tahun 2010;
Peraturan ini mengatur mengenai Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; b. materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
c. pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
d. kerjasama;
e. peran serta Masyarakat;
f. penghargaan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang
menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan
masyarakat dalam mewujudkan sumber daya manusia yang
berakhlak mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan dan pemberdayaan Pesantren
membutuhkan peran Pemerintah Daerah melalui kebijakan fasilitasi
penyelenggaraan pesantren dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil’alamin, membentuk individu yang unggul dan
berakhlak mulia, membentuk pemahaman agama dan keberagaman
yang cinta tanah air, dan memberdayakan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2),
Pasal 42, Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaram Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 206);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : KATEGORI PESANTREN
BAB IV : FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB V : KERJA SAMA
BAB VI : TIM FASILITASI
BAB VII : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk dengan dasar pertimbangan bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, diperlukan pengaturan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.18 Tahun 2022; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.4 Tahun 2022; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Utara, mencakup aspek penyelenggaraan pendidikan, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan lembaga pendidikan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendanaan, peran serta orang tua dan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan daerah, serta kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang cerdas,
berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan
pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa; bahwa agar Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat
bersinergi dengan Pendidikan Formal sehingga masyarakat
dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya serta mampu menjaga kedamaian dan
kerukunan hubungan internal dan antar umat beragama,
perlu dilakukan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal; bahwa agar dalam pelaksanaan Pendidikan Keagamaan
Nonformal dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, maka diperlukan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Nonformal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Kedudukan
Bab III Jenis Pendidikan Keagaman Nonformal
Bab IV Penyelenggara dan Tenaga Pendidik
Bab V Perizinan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumberdaya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 13 Nomor 2012), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung peran serta pesantren yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya
telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang
rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, diperlukan
peran serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan fasilitasi , sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
penyelenggaraan pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Pesantren, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Koordinasi dan Komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Sinergitas, Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat