Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah harus
disusun secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, dan manfaat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah sehingga
harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
dan kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud dalam sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum clan
mewujudkan masyarakat adil clan makmur perlu
dilakukan pembangunan perekonomian melalui
pengembangan ekonomi kreatif; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan clan mengembangkan ekonomi kreatif
sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum
kepada Pemerintah Daerah clan pihak terkait dalam
mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu
pengaturan tentangPengembangan Ekonomi Kreatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pendataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Hak dan Kewajiban Perilaku Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Insentif, Pendanaan Ekonomi Kreatif, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber
daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten; bahwa keberadaan luas lahan pertanian di wilayah
Kabupaten Banjarnegara setiap tahun mengalami
penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan
usaha alih fungsi sehingga diper
lukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan sumber daya agraria dalam
mempertahankan lahan pertanian pangan secara
berkelanjutan; bahwa pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara
belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
sehingga perlu untuk membentuk Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2023 (9): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD telah menyempurnakan dan menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang APBD Tahun Anggaran 2024 Nomor 786 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; PP No.1 Tahun 2024; Perpres No.76 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2023 (9): 21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak konstitusional dan perlindungan hak asasi perempuan terhadap pemberdayaan dan
perlindungan perempuan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa perempuan sangat berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga memerlukan rasa aman, mendapatkan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dalam Lampiran disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintah dalam bidang pemberdayaan perempuan dengan salah satu sub urusan adalah perlindungan perempuan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.12 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Upaya Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan meliputi:
a. penetapan kebijakan, program, dan kegiatan;
b. penetapan pedoman pelaksanaan;
c. penyelenggaraan layanan; dan
d. koordinasi kebijakan, program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2023
bahwa pembangunan dalam lingkup nasional dan
daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum untuk menciptakan masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilakukan secara yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan
Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
pengguna atau masyarakat, serta serasi dan selaras
dengan lingkungannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor
1 Tahun 2013 tentang Bagunan Gedung sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan mengenai bangunan gedung
sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan
Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung,Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
232 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 .
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp1.805.708.185.937,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 09 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023
Oeraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp2.675.666.833.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1166 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD. No. 2023/9, TLD No. 9, LL Kab Teluk Wondama: 19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tera dan/atau tera ulang dan pengawasan Metrologi Legal dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar memperoleh pelayanan dari kegiatan perdagangan, perindustrian, atau kepentingan umum lainnya secara benar dan akurat. Untuk melindungi masyarakat perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Untuk melak:sanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarak:an pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/ 5/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Metrologi Legal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
UTTP yang telah ditera dan/ atau tera ulang sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tera dan/ atau tera ulang berakhir.
Lamp 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum: Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022;
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; APBD TAHUN ANGGARAN 2024; PENJABARAN APBD TAHUN 2024; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat