Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Upaya Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan meliputi: a. penetapan kebijakan, program, dan kegiatan; b. penetapan pedoman pelaksanaan; c. penyelenggaraan layanan; dan d. koordinasi kebijakan, program dan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat