Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 09 Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Oeraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp2.675.666.833.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 09 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD 2023/9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan