Oeraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp2.675.666.833.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat