PENYELENGGARAAN - PELABUHAN - SUNGAI - DAN - DANAU
2022
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 40, BN 2022 (1380) : 50 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 36, Pasal 78, Pasal 109, Pasal 144, dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
- Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
- Pasal 2
Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki dibedakan menjadi:
a. Pelabuhan Tipe A merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. Pelabuhan Tipe B merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarkabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. Pelabuhan Tipe C merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Lampiran file: 74 hlm.
|