Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PERMENPU No. 25/PRT/M/2007; PERDAKOTAMBON No. 10 Tahun 2013; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, sertifikat laik fungsi bangunan gedung, syarat sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, SLF Bangunan Gedung yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya SLF Bangunan Gedung.
Bangunan Gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan wajib mengajukan permohonan penerbitan SLF Bangunan Gedung paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berlakunya Peraturan Walikota ini.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017
PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap penerimaan Pajak Daerah perlu adanya pengawasan yang optimal
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA no.1 Tahun 2011; PERDA No.5 Tahun 2011; PERDA No.3 Tahun 2011; PERDA No.4 Tahun 2011; PERDA No.13 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud,tujuan dan ruang lingkup, sistem online, Hak dan kewajiban, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
tidak ada
tidak ada
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka memberikan dukungan pengembangan dan cakupan pelayanan air minum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati kayong Utara nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pedoman tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali nomenklatur jabatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 5, dan Pasal 6 Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang minuman keras, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Protitusi dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Penertiban Usaha Kafe, Karaoke dan Billiar tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dalam perubahan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Pasaman Barat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Kepmendagri Nomor 04.Pw-07.03 Tahun 1984; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pasaman Barat No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup, Tertib Porstitusi/Pelacur, Tertib Minuman Keras, Tertib Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainya, Tertib Minuman Tradiosional (Tuak) yang Memabukan, Tertip Penghisap Lem dan Zat Adektif Lainya, Tertip Usaha Kafe, Kroke dan Billiar, Tertib Jalan dan Angkatan Umum, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, Tertib perdagangan Kaki Lima, Tertib Sosial, Tertib Perbuatan Asusila Atau Porno Aksi, Tertib Warung Kelambu Di Bulan Ramadhan, Tertib Tempat Hiburan, Tertib Rumah Kos / Sewaan, Tertip Tuna Sosial Dan Anak Jalanan, Tertib Perjudian, Sanksi Administratif, Biaya Penegakkan / Pelaksanaan Perda Dan Sanksi Administratif Penahanan Sementara Identitas, Peran Serta Masyarakat, Penertiban Dan Pengawasan, Ketentukan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN & ADMINISTRATIF PIMPINAN & ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Neg;ara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalami Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, PENGELOIAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin iklim usaha yang kondusif, ' kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan umum maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 ten tang Izin Gangguan perlu disesuaikan
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Gangguan Nomor 228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Nomor 450 Tahun 1940;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara f Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3581);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara f Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Intensif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, dan angka 11 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah
3. Ketentuan Pasal 12 huruf f diubah
4. Ketentuan Pasal 16 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf barn yakni huruf e,
5. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dihapus, ayat (1) huruf e dan ayat (3) diubah
6. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (6) diubah
7. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) diubah
8. Ketentuan Pasal 25 diubah
9. Ketentuan Pasal 27 diubah
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Upah Harian Petugas Pengendalian dan Penertiban Lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagai Tenaga Harian Lepas Seksi Keselamatan pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.38 Tahun 2000 ; UU No.6 Tahun 2003 ; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009 ; UU No.12 Tahun 2011 ; PP No.58 Tahun 2005 ; PERMENDAGRI No.13 Tahun 13 Tahun 2006 ; PP No.69 Tahun 2010 ; PP No.55 Tahun 2016; PERDA No.8 Tahun 2007 ; PERDA No.3 Tahun 2011 ; PERDA 7 Tahun 2011 ; PERDA No.1 Tahun 2012 ; PERDA No.2 Tahun 2012 ; PERDA No.3 Tahun 2012 ; PERDA No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, insentif dan target kinerja, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penggangaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Aset Desa merupakan kekayaan yang dimiliki
Desa dan merupakan unsur penting dalam upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. Bahwa untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi aset
Desa, diperlukan pengelolaan aset Desa yang baik dan
terbuka;
c. Bahwa dalam rangka menciptakan pengelolaan aset
yang berdayaguna dan bermanfaat diperlukan suatu
pedoman dalam pengelolaannya;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, KEDUDUKAN, DAN ASAS;
BAB III
PENGBLOLA;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
TUKAR MENUKAR;
BAB VII
SENGKETA ASET DESA;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat