Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan Daerah merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang dalam pengelolaannya dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran Daerah, melalui usaha sewa pakai sebagai upaya menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pemakaian kekayaan Daerah, dengan tarif retribusi didasarkan pada tujuan
untuk memperoleh keuntungan yang layak;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01013/ KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor:S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;eraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Pemakian Kekayaan Daerah;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD 2011/23 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Kecamatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu potensi bagi daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungn Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluarsa; Tata Cara Pengurangan Dan Kekeringan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan PIdana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;
bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam;
bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Ketentuan umum;
2. BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
3. PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
4. PEMBIAYAAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. SANKSI ADMINISTRATIF
8. LARANGAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ, dan BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nambo Kecamatan Lasalimu
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Efektifitas Pelayanan Pemerintahan, Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Pada Wilayah Desa Suandala Perlu Diadakan Pemekaran Dengan Pembentukan Desa Nambo Kecamatan Lasalimu, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa Nambo Kecamatan Lasalimu.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Desa
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Desa
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritahan Desa
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa
Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah, Maka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dilakukan Dengan Memberikan Kewenangan Yang Seluas-Luasnya,
Disertai Dengan Pemberian Hak Dan Kewajiban Menyelenggarakan
Otonomi Daerah Dalam Kesatuan Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara;
B. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X : PEMANFAATAN RETRIBUSI;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIII : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV : KETENTUAN KEBERATAN;
BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVI : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVIII : KETENTUAN PEMERIKSAAN;
BAB XIX : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
Mengubah Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Kantor Pelayanan Terpadu. Penetapan uraian tugas ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2011 No.23/TLD No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kesehatan umum dan
kebersihan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Purworejo
menyelenggarakan pelayanan penyedotan kakus;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan penyedotan kakus sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyedotan
kakus;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus
merupakan jenis retribusi daerah yang pemungutannya
menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan
Limbah Tinja, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip Yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m.Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat