INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEDOMAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2014/NO.106, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu membuat regulasi di tingkat kabupaten.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2004; Uu No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 07 Tahun 2008; PERDAKAB MTB No. 03 Tahun 2013; PERDAKAB No. 25 Tahun 2013; PERBUP MTB No. 40 Tahun 2013.
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Insentif Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 27 ayat (7), Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa dan tata cara pemeriksaan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Memiliki Izin Gangguan dan Kriteria Gangguan
Bab III Penyelenggaraan Perizinan
Bab IV Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin
Bab V Tata Cara Penerbitan SKRD dan STRD Serta Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Bab VI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab VII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa
Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
Bab X Peran Masyarakat
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Jasa atas Hasil Peungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian clan Pemanfaatan Jasa Atas Hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 504g);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Len tang Sadan Penyelcnggara .Jarninan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3637 );
Peraturan Pemerintah Rcpubhk Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 459g);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Kabupat:en Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 4) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2013 ten tang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asembagus Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 5).
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10).
Pembagian jasa atas basil pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Urnum Daerah Kelas D ditetapkan sebagai berikut :
a. Jasa sarana sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari pendapatan pelayanan;
b. Jasa pelayanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari pendapatan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No.202.2014/NOREG 4.18/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah
ABSTRAK:
- Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas Korps Pegawai Republik Indonesia dapat berjalan dengan baik dan bertanggung jawab, perlu membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004,PP Nomor 41 Tahun 2007,Permendagri Nomor 17 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
3. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
4. Kepegawaian dan eselon.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari IX BAB dan 14 Pasal dengan satu lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.18, TLD No.18, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, Uu No. 21 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Uu No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 643/BPKAD/2014, Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. PERDA No. 18 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2014
Qanun NO. 18, LD.2014/NO.18
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pertumbuhan perekonomian dan meningkatka pendapatan asli daerah, perlu upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya yang ada/dimiliki Kabupaten Aceh Tamiang secara optimal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat