Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah, PP No.8 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 104 ayat (2) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.31 Tahun 2019; Pergub Prov. Kalimantan Timur No.43 Tahun 2019.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. program prioritas pembangunan Daerah;dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
dengan Pelaksanaan RKPD Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan dokumen perncanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kata Kupang Tahun 2022.
Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1996;
Undang-Undang Norrror 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2018.
Di dalam Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah kota Kupang Tahun 2022 yang memuat 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2013
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 23a Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir agar dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasilguna, perIu disusun rencana kerja tahunan , sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Keija Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala DaeraH, maka perlu adanya peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : 1. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagajmana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 201 1 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5219); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 10).; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 20);
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 merupakan Iandasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022.
1. Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
4. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013, Nomor 15);
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016, Nomor 6);
18. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016, Nomor 09);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor .. Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021–2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor ).
RKPD Tahun 2022 merupakan Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pembangunan (Masterplan) Smart City di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Gerakan Menuju 100 Smart City
di Kabupaten Grobogan sebagaimana tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Aplikasi lnformatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pemerintah
Kabupaten Grobogan Nomor : 32/KOMnJFOjHK.03.02/05/2018 dan Nomor 555.3/17/Vj2018 dipandang perlu menyusun rencana induk pembangunan (masterplan smart city); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pernbangunan (Master Plan) Smart City di Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tatun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nornor 95 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, rincian rencana induk pembangunan (Master Paln) Smart City, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perubahan Rencana Srategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021, maka berdasakan ketentuan Pasal 342 ayat (4) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perlu dilakukan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 123 jo Pasal 359 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 20107 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pemendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2006; Perda Kab Kendal No. 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 7 Tahun 2016; Perda Kab kendal No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Renstra Perangkat Daerah; Sistematika Renstra Perangkat Daerah yang menjadi pedoman Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2020
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing, Dan Inovatif Sebagai Model Pembangunan Berbasis Partisipasi Di Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing Dan Inovatif Sebagai Model Pembangunan Yang Berbasis Partisipasi Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa perpanjang penetapan lokasi telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan;
b. bahwa Pemerintah Daerah sedang melaksanakan beberapa pengadaan tanah untuk kepenringan umum dan selain untuk kepentingan umum yang diperkirakan belum dapat selsai sampai dengan berakhirnya perpanjangan penetapan lokasi;
c. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan,diselesaikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2014;
d. bahwa jika pengadaan tanah untuk kepentingnan umum dan selain untuk kepentingan umum belum selesai, berimplikasi terhadap tidak dapat dilaksanakannya rencana pembangunan dan akan berdampak kepada masyarakat, sehingga pengaturan perpanjang penetapan lokasi sebagaimana dimaksud huruf a perlu disempurnakan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; PerPres No 36 Tahun 2005; PerPres No 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala BPN RI No 3 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala BPN RI No 5 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 72 Tahun 2012; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERWAL No 62 Tahun 2010
Peraturan Ini Memuat; 1. Keputusan Penetapan Lokasi; 2. Jangka Waktu Penetapan Lokasi; 2a. Penerbitan Perpanjang Penetapan Lokasi; 3. Permohonan Perpanjang Keputusan Penetapan Lokasi; 4. Penerbitan Keputusan Perpanjang Penetapan Lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 memuat arah kebijakan daerah 1 (satu) tahun
yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten
Blora untuk memberikan kepastian kebijakan,
pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan,
serta kerangka evaluasi dan pengendalian dalam
melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Blora Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Blora untuk periode 1 (satu) tahun anggaran
yang dimulai pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat