Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap
integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi
dini dan peringatan dini di daerah yang didukung
koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara
profesional ; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Komunitas Intelijen Daerah, perlu membentuk Komunitas
Intelijen Daerah Kota Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pedoman Pembentukan Komunitas
Intelijen Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan komunitas intelijen daerah, kelembagaan komunitas intelijen daerah, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas — tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi
kepada hasil, perlu adanya Tim Pelaksana Kegiatan di masingmasing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu meninjau
kembali dan melakukan revisi atas Peraturan Walikota BanjarbaruNomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tabun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Program Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungn Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umun;Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan;Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan;Pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banjar Nomor : 16-Huk/VI/2016 tentang Pencabutan Lembaran Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 07 Tahun 2012
Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelakanaan Teknis Dinas Puskesmas Dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Sangian Pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelakanaan Teknis Dinas Puskesmas Dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Sangian Pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, masih diperlukan adanya penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kota Tangerang;
b. bahwa menindaklanjuti pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah dinyatakan bahwa pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada pada Dinas Daerah yang ditetapkan pembentukan, nomenklatur, dan rincian tugasnya dengan Peraturan Walikota;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.36 Tahun 2009
;7.UU No.12 Tahun 2011 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.41 Tahun 2007
;10.Perda No. 1 Tahun 2008 ;11.Perda No.5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.pembentukan;3.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 7 Tahun 2012
Action Plan E-Government Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2012 - 2015
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2012/NO. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Action Plan E-Government Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2012 - 2015
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam menunjang sistem operasional dan menajerial serta pelayanan publik memerlukan perananteknologi dan informasi yang telah menjadi kerangka dasar aktifitas pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya yang dimiliki secara lebih efektifdan efesien;
b. bahwa peranan teknologi dan informasimemerlukan perencanana dalam pemilihan teknologi informasi maupun implementasi teknologi dalam pemerintahan;
1.UU No. 32 Tahun 2004 ;2.UU No.15 Tahun 1999 ;3.UU No.14 Tahun 2008
;4.PP No.38 Tahun 2007;5.PP No.61 Tahun 2010 ;6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2007 ;7.Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008
;8.Perda Kota Cilegon No.6 Tahun 2008 ;9.Perda Kota Cilegon No.26 Tahun 2008
;10.Perda Kota Cilegon No.3 Tahun 2003 ;11. Keputusan Menteri Penerangan Nomor : 13/KEP/ M.PAN/2003
1.ketentuan umum;2.action Plan E-Government pemerintah kota cilegon;3.penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaantugas-tugasumum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga
dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil (outcome), perlu adanya Tim Pelaksana Kegiatan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu meninjau kembali dan melakukan revisi atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan buruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Sususnan Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2012/NO. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan harga yang berlaku, dipandang perlu melakukan perubahan pada Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012;
1.UU No. 15 Tahun 1999 ;2.UU No.28 Tahun 1999 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No. 33 Tahun 2004 ;5.PP No. 28 Tahun 2000 ;6.PP No.30 Tahun 2000
;7.PP No.104 Tahun 2000 ;8.PP No. 108 Tahun 2000 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No.79 Tahun 2005 ;11.PP No.54 Tahun 2010 ;12.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2004
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat