Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan PeraturanBupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepatakan Penegasan Batas Desa NomorB/146.5/4373/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada tanggal23 Agustus Tahun 2022 tentang penegasan batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud,Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,Kelurahan Batulicin, Desa Maju Bersama, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten TanahBumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud,Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA BAROQAH DENGAN DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BERSUJUD, KELURAHAN KAMPUNG BARU KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KELURAHAN BATULICIN, DESA SUKA MAJU DAN DESA MAJU BERSAMA KECAMATAN BATULICIN, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 85 Tahun 2022
pelaksanaan peraturan daerah - pengangkatan - pemberhentian - perangkat desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengimplementasikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim penjaringan, tata cara penjaringan dan penyaringan, sistem mutasi, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa, pemberitahuan akhir masa tugas perangkat desa, konsultasi rencana pengangkatan perangkat desa, pembiayaan, pembentukan panitia pengawas, persyaratan perangkat desa, penetapan dan pengumuman calon perangkat desa, tata cara penyaringan perangkat desa, pelaksanaan ujian tertulis dan ujian keterampilan mengoperasikan komputer, sistematika penilaian ujian, ujian tertulis dengan peserta kurang dari 2 orang, pemberian rekomendasi camat, penghentian pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa karena berhalangan tetap dan/atau karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, pemberhentian perangkat desa karena melanggar larangan sebagai perangkat desa dan/atau karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa, pemberhentian sementara perangkat desa, penyampaian keputusan kepala desa, serta penyelesaian masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pencapaian Peningkatan Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
tentang Indeks Desa Membangun, dan dalam upaya
menjalankan strategi percepatan peningkatan status
kemajuan dan kemandirian Desa, perlu dilakukan secara
terpadu, koordinasi, dengan melibatkan berbagai Satuan
Kerja Perangkat Daerah terkait sasaran pembangunan
Desa dan Kawasan Perdesaan yang berkelanjutan untuk
mencapai kemajuan dan kemandirian desa di Kabupaten
Tanah Laut; bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Strategi Pencapaian Peningkatan Status
Kemajuan dan Kemandirian Desa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Strategi Pencapaian Peningkatan Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa dengan sistematika; Ketentuan Umum; IDM; Status Kemajuan dan Kemandirian Desa; Pengelolaan IDM; Coaching Klinik dan Panduan Peningkatan Kemandirian Desa; Focus Group Discussion; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4380/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada hari selasa, tanggal 23 Bulan Agustus 2022, Tentang Penegasan Batas Desa Sarigadung DenganDesa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sarigadung Dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; . Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA SARIGADUNG DENGAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA MANUNGGAL, DESA KARANG BINTANG KECAMATAN KARANG BINTANG, DESA MAJU MAKMUR, DESA SUKAMAJU KECAMATAN BATULICIN, DESA BAROQAH, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA GUNUNG BESAR DAN DESA SUNGAI DUA KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 85 Tahun 2022
PERBUP Kab. Karawang No. 402 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: B/146.5/4375/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada hari Senin, 22 Bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang, dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukukm : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG DENGAN DESA MEKAR SARI, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA KARANG BINTANG DAN DESA BATULICIN IRIGASI KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
administrasi kependudukan kepada masyarakat Desa
dan Kelurahan di Kabupaten Brebes, perlu menetapkan
mekanisme pelayanan secara daring; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring,
maka untuk meningkatkan akses penduduk kepada
pelayanan administrasi kependudukan, perlu
membangun Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan
secara daring di Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Kios
Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring di Desa
dan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Media dan Produk Pelayanan, Jangka Waktu Penyelesaian Dokumen, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Biaya dan Pendanaan, Larangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 108 Tahun 2020 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Banjarsari Kecamatan Lebakgedong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Banjarsari Kecamatan Lebakgedong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Desa Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 84 Tahun 2022
penetapan batas desa - desa keriting - kecamatan sekatak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Keriting Kecamatan Sekatak. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Keriting Kecamatan
Sekatak untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Keriting Kecamatan Sekatak ±411,12 Ha. Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak sebelah utara adalah Desa Ambalat, sebelah timur adalah Desa Pentian dan Desa Pungit, sebelah selatan merupakan Desa Ambalat dan sebelah barat merupakan Desa Ambalat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 12 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 11 dan Lampiran hal 12)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan
tingkat perkembangan Desa yang akurat, komprehensif dan
integral serta memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (5)
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Tingkat
Perkembangan Desa di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa di Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tingkat Perkembangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat