Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Media dan Produk Pelayanan, Jangka Waktu Penyelesaian Dokumen, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Biaya dan Pendanaan, Larangan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat